Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 8 Nelayan Sibolga Diamankan di Singkil

Para pelaku pengebom ikan di perairan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil. (foto: dok Polda Aceh)

Bagikan

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 8 Nelayan Sibolga Diamankan di Singkil

Para pelaku pengebom ikan di perairan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil. (foto: dok Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan orang nelayan dan beserta kapalnya karena diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil.

Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Risnanto mengatakan kapal yang ditangkap itu memiliki nama KM Baru Rezeki GT.5. Kapal ini diduga telah menangkap ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak.

“Satu nahkoda dan tujuh ABK-nya kami tangkap di perairan Pulau Banyak Barat pada Kamis 2 Maret 2023 lalu,” katanya, Selasa (14/3/2023).

Risnanto menyebut nahkoda kapal KM Baru Rezeki itu berinisial AF (38). Sementara tujuh ABK yang diamankan masing-masing berinisial; HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), dan NT (35).

“Semuanya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara,” ujarnya.

Dalam kapal tersebut, polisi mengamankan 18 botol berisi bahan peledak dan sejumlah alat lainnya yang dipakai untuk menangkap ikan secara ilegal.

Menurut Risnanto, pelaku akan disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan, Jo Pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 2004.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist