Sidang Paripurna, MPU Keluarkan Fatwa Mafia Tanah

Ilustrasi: Warga yang meradang memasang tulisan tentang penyerobotan tanah.(joglosemarnews)

Bagikan

Sidang Paripurna, MPU Keluarkan Fatwa Mafia Tanah

Ilustrasi: Warga yang meradang memasang tulisan tentang penyerobotan tanah.(joglosemarnews)

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan praktik mafia tanah hukumnya haram dan termasuk bagian dari dosa besar.

“Mafia tanah adalah kumpulan beberapa orang melakukan praktik ilegal yang memiliki jaringan sangat rapi, sistematis, terorganisir, terlihat wajar dan legal,” bunyi draf fatwa MPU Aceh dalam Sidang Paripurna-II, Rabu (15/3/2023).

Fatwa bertajuk Mafia Tanah dalam Perspektif Hukum Islam dan Adat Aceh itu drafnya disusun tim yang diketuai Dr. A. Gani Isa. Anggotanya Tgk. Faisal Sanusi, MA, Tgk. Rasyidin, SE, Tgk. Abu Yazid Alyusufi, Tgk. Faisal Abdullah, Tgk. Muhammad bin M. Amin dan Tgk. Zulkarnain.

“Praktik ghasab, gharar, sariqah, talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (merobah tapal batas) dan ghisysyu (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah,” kata Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnaini, M.Pd saat membacakan draf.

Lanjutnya dalam draft fatwa itu juga disebutkan memanfaatkan tanah milik umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah haram. Pelaku praktik mafia tanah wajib mengembalikan harta dan/atau membayar harga kepada pemiliknya.

Disaat yang sama Drs. Zulkarnaini, M.Pd juga membacakan Taushiyah MPU Aceh tentang Praktik Mafia Tanah. Taushiyah yang berisi sebelas poin itu diantaranya MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf di seluruh Aceh.

Diharapkan juga agar Pemerintah Aceh membuat qanun yang terkait dengan pertanahan di Aceh. Berikutnya Pemerintah Aceh diharap pula untuk memastikan status hukum seluruh tanah yang belum jelas statusnya.

Sementara itu Wakil Ketua MPU Aceh, Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed saat penutupan sidang paripurna itu berharap fatwa dan taushiyah ini bisa menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dan pihak terkait.

“Mudah-mudahan apa yang telah dihasilkan ini kiranya akan menjadi sebuah landasan atau pencerahan bagi masyarakat kita sehingga fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh MPU Aceh ini kiranya akan menjadi sebuah panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” sebut Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abiya Hatta saat menyampaikan Khutbah Ikhtitamnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist