MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

12 Penjual Miras Ditangkap di Banda Aceh, Terancam Cambuk 60 Kali

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
21 Maret 2023
in Daerah
0
12 Penjual Miras Ditangkap di Banda Aceh, Terancam Cambuk 60 Kali

Barang bukti minuman keras yang diamankan Polresta Banda Aceh. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menangkap 12 penjual minuman keras (miras). Sebanyak 234 botol miras berbagai merek diamankan. Penindakan terhadap peredaran miras itu dilakukan sejak 14 hingga 21 Maret 2023.

“12 pedagang miras itu terdiri dari sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, Selasa (21/3/2023).

RelatedPosts

Gubernur Mualem Lantik 25 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya

Terduga Pelaku Judi Online di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Peukan Raya Ramadan 2026 Resmi Dibuka, Illiza Targetkan 10 Ribu Pengunjung per Hari

Dia menyebut, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di antaranya; Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.

“Penjual miras ini rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen.” ujarnya.

Ferdian mengatakan penindakan itu dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat mengkonsumsi miras atau berjudi, serta perbuatan lainnya yang dilarang agama Islam.

“Terlebih sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di tempat kita menerapkan syariat Islam, yang begini harus diberantas,” ujarnya

Dia menyebut para pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan,” jelasnya.

Tags: Banda AcehMinum kerasmirasPolresta Banda Aceh
Previous Post

Penjabat Gubernur Aceh Terima Penghargaan BAZNAS RI

Next Post

450 Pasukan TNI Macan Leuser Aceh Dikirim Operasi ke Papua

Related Posts

Polda Aceh Salurkan 2,7 Ton Kurma ke 53 Titik di Banda Aceh dan Aceh Besar

by Riska Zulfira
27 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polda Aceh melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) menyalurkan 2,7 ton kurma ke 53 lokasi di Banda Aceh dan...

Sepekan Ramadan, Polresta Banda Aceh Sita Puluhan Motor Balap Liar

by Redaksi
24 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Hampir sepekan memasuki bulan Ramadan, Polresta Banda Aceh kembali mengamankan puluhan sepeda motor yang terlibat aksi balap liar...

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Banda Aceh Gelar Tes Urine Mendadak ke Anggota

by Redaksi
23 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) melakukan tes urine mendadak terhadap personel, Senin (23/2/2026), sebagai...

Next Post
450 Pasukan TNI Macan Leuser Aceh Dikirim Operasi ke Papua

450 Pasukan TNI Macan Leuser Aceh Dikirim Operasi ke Papua

Kadis Pendidikan Aceh Ajak Kepala SMK Bangun Ekosistem UMKM lewat BLUD

Kadis Pendidikan Aceh Ajak Kepala SMK Bangun Ekosistem UMKM lewat BLUD

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co