MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) melakukan tes urine mendadak terhadap personel, Senin (23/2/2026), sebagai langkah pengawasan internal.
Pemeriksaan dilakukan sesaat setelah apel pagi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Polda Aceh melalui Surat Telegram Nomor STR/35/II/HUK.12.10/2026 tanggal 22 Februari 2026.
Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, melalui Kasi Propam AKP Adi Suryono, menegaskan bahwa tes urine tersebut merupakan langkah mitigasi guna mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal kepolisian.
“Seluruh anggota yang ditunjuk secara acak mengikuti tes urine tanpa pengecualian. Ini bentuk komitmen kita dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di internal Polresta Banda Aceh,” ujar Adi.
Ia menegaskan, institusi tidak memberi ruang bagi anggota yang terlibat narkoba. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku, baik sanksi disiplin maupun melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Kalau ada yang terbukti, akan ditindak tegas. Ini menyangkut integritas dan nama baik institusi,” tegasnya.










Discussion about this post