MASAKINI.CO – Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan pencurian berinisial BH alias Ampor Tear (51) mengungkap dua kasus pencurian lain di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Dari dua lokasi tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp17,6 juta.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, dua kasus itu terungkap setelah penyidik mendalami keterangan BH yang diamankan pada Jumat (28/8/2026).
Dalam pemeriksaan, BH mengakui telah melakukan pencurian di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu, serta rumah Muhaimil Mubaraq (19) di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu.
“Aksi pertama terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu, yang diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban saat itu sedang menyapu halaman dan melihat jaket miliknya yang dijemur sudah tidak ada,” kata Riyan, Senin (7/9/2026).
Curiga, korban kemudian memeriksa gudang dan mendapati pintunya telah terbuka. Sejumlah barang di dalamnya juga hilang, antara lain dua pemanas nasi stainless, dua kuali, pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless dan dua unit Cosmos.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Baitussalam.
Kasus lainnya terjadi di rumah Muhaimil Mubaraq pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Pencurian diketahui setelah korban menemukan bagian atas pintu belakang rumahnya dalam kondisi jebol.
Dari rumah tersebut, pelaku membawa sejumlah barang, mulai dari kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram, mesin cuci, pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika, tiga pasang sepatu Converse hingga set sok sepeda motor.
Pelaku juga membawa kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC dan kipas angin. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp14,4 juta.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua perkara, di antaranya arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas dan lemari kayu.
Penyidik masih mencari barang bukti lainnya sekaligus mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan tersangka.
Riyan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan pengembangan terhadap lokasi lainnya. BH diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan tersangka terlibat dalam perkara pencurian lainnya.
“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku dan pengawasan penyidikan serta manajemen penyidikan tetap Satreskrim lakukan asistensi,” ujar Dizha.










Discussion about this post