MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

12 Penjual Miras Ditangkap di Banda Aceh, Terancam Cambuk 60 Kali

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
21 Maret 2023
in Daerah
0
12 Penjual Miras Ditangkap di Banda Aceh, Terancam Cambuk 60 Kali

Barang bukti minuman keras yang diamankan Polresta Banda Aceh. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menangkap 12 penjual minuman keras (miras). Sebanyak 234 botol miras berbagai merek diamankan. Penindakan terhadap peredaran miras itu dilakukan sejak 14 hingga 21 Maret 2023.

“12 pedagang miras itu terdiri dari sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, Selasa (21/3/2023).

RelatedPosts

Unta Mini dan Fragmen Cut Nyak Dhien Curi Perhatian di Pawai 1 Muharram Aceh

Ribuan Warga Semarakan Pawai 1 Muharram Aceh Besar

Pemerintah Aceh, DPRA dan Forbes Sepakat Fokus Revisi UUPA pada Kewenangan dan Fiskal

Dia menyebut, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di antaranya; Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.

“Penjual miras ini rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen.” ujarnya.

Ferdian mengatakan penindakan itu dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat mengkonsumsi miras atau berjudi, serta perbuatan lainnya yang dilarang agama Islam.

“Terlebih sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di tempat kita menerapkan syariat Islam, yang begini harus diberantas,” ujarnya

Dia menyebut para pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan,” jelasnya.

Tags: Banda AcehMinum kerasmirasPolresta Banda Aceh
Previous Post

Penjabat Gubernur Aceh Terima Penghargaan BAZNAS RI

Next Post

450 Pasukan TNI Macan Leuser Aceh Dikirim Operasi ke Papua

Related Posts

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

by Riska Zulfira
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Ruang mesin KMP Aceh Hebat 2 meledak hingga terbakar saat kapal sedang bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda...

Next Post
450 Pasukan TNI Macan Leuser Aceh Dikirim Operasi ke Papua

450 Pasukan TNI Macan Leuser Aceh Dikirim Operasi ke Papua

Kadis Pendidikan Aceh Ajak Kepala SMK Bangun Ekosistem UMKM lewat BLUD

Kadis Pendidikan Aceh Ajak Kepala SMK Bangun Ekosistem UMKM lewat BLUD

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co