MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

12 Penjual Miras Ditangkap di Banda Aceh, Terancam Cambuk 60 Kali

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
21 Maret 2023
in Daerah
0
12 Penjual Miras Ditangkap di Banda Aceh, Terancam Cambuk 60 Kali

Barang bukti minuman keras yang diamankan Polresta Banda Aceh. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menangkap 12 penjual minuman keras (miras). Sebanyak 234 botol miras berbagai merek diamankan. Penindakan terhadap peredaran miras itu dilakukan sejak 14 hingga 21 Maret 2023.

“12 pedagang miras itu terdiri dari sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, Selasa (21/3/2023).

RelatedPosts

GPM Banda Aceh Digelar Dua Hari, Paket Sembako Dijual Rp170 Ribu

BACCE 2026 Tarik 26 Ribu Pengunjung, 120 UMKM Ikut Ambil Peluang

Pekan Dakwah Kolaborasi Digelar di Banda Aceh, Hadirkan Habib Jindan dan Aisyah Farid

Dia menyebut, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di antaranya; Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.

“Penjual miras ini rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen.” ujarnya.

Ferdian mengatakan penindakan itu dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat mengkonsumsi miras atau berjudi, serta perbuatan lainnya yang dilarang agama Islam.

“Terlebih sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di tempat kita menerapkan syariat Islam, yang begini harus diberantas,” ujarnya

Dia menyebut para pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan,” jelasnya.

Tags: Banda AcehMinum kerasmirasPolresta Banda Aceh
Previous Post

Penjabat Gubernur Aceh Terima Penghargaan BAZNAS RI

Next Post

450 Pasukan TNI Macan Leuser Aceh Dikirim Operasi ke Papua

Related Posts

Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati 

by Redaksi
21 September 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, MS (67), ditemukan meninggal dunia di kamar mandi...

Sejumlah Pejabat Strategis Polresta Banda Aceh Berganti, Ini Daftarnya

by Ahmad Mufti
19 September 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah pejabat strategis di lingkungan Polresta Banda Aceh berganti setelah Kapolda Aceh menetapkan mutasi dan promosi jabatan sejumlah...

Rapim Partai Aceh, Aiyub Minta Kader Tak Terpecah dan Siap Hadapi Agenda Politik Kedepan

by Riska Zulfira
19 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Aiyub bin Abbas, meminta seluruh kader kembali menyatukan langkah dan tidak terpecah oleh persoalan...

Next Post
450 Pasukan TNI Macan Leuser Aceh Dikirim Operasi ke Papua

450 Pasukan TNI Macan Leuser Aceh Dikirim Operasi ke Papua

Kadis Pendidikan Aceh Ajak Kepala SMK Bangun Ekosistem UMKM lewat BLUD

Kadis Pendidikan Aceh Ajak Kepala SMK Bangun Ekosistem UMKM lewat BLUD

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co