MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

12 Penjual Miras Ditangkap di Banda Aceh, Terancam Cambuk 60 Kali

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
21 Maret 2023
in Daerah
0
12 Penjual Miras Ditangkap di Banda Aceh, Terancam Cambuk 60 Kali

Barang bukti minuman keras yang diamankan Polresta Banda Aceh. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menangkap 12 penjual minuman keras (miras). Sebanyak 234 botol miras berbagai merek diamankan. Penindakan terhadap peredaran miras itu dilakukan sejak 14 hingga 21 Maret 2023.

“12 pedagang miras itu terdiri dari sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, Selasa (21/3/2023).

RelatedPosts

MPU Banda Aceh Gandeng BRIN dan ICA, Perkuat Fatwa Berbasis Riset Ilmiah

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

Sambut HUT RI, Disdukcapil Banda Aceh Buka Layanan Ganti Foto KTP Selama Empat Hari 

Dia menyebut, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di antaranya; Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.

“Penjual miras ini rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen.” ujarnya.

Ferdian mengatakan penindakan itu dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat mengkonsumsi miras atau berjudi, serta perbuatan lainnya yang dilarang agama Islam.

“Terlebih sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di tempat kita menerapkan syariat Islam, yang begini harus diberantas,” ujarnya

Dia menyebut para pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan,” jelasnya.

Tags: Banda AcehMinum kerasmirasPolresta Banda Aceh
Previous Post

Penjabat Gubernur Aceh Terima Penghargaan BAZNAS RI

Next Post

450 Pasukan TNI Macan Leuser Aceh Dikirim Operasi ke Papua

Related Posts

Polisi Selidiki Kebakaran di Lamteumen Timur, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

by Riska Zulfira
26 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kerugian akibat kebakaran yang melanda sejumlah bangunan di Jalan Teuku Umar, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, tepatnya...

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Polresta Banda Aceh Tes Urine dan Cek HP Personel, Cegah Narkoba serta Judi Online

by Riska Zulfira
21 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan internal terhadap personel untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam aktivitas judi online....

Next Post
450 Pasukan TNI Macan Leuser Aceh Dikirim Operasi ke Papua

450 Pasukan TNI Macan Leuser Aceh Dikirim Operasi ke Papua

Kadis Pendidikan Aceh Ajak Kepala SMK Bangun Ekosistem UMKM lewat BLUD

Kadis Pendidikan Aceh Ajak Kepala SMK Bangun Ekosistem UMKM lewat BLUD

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co