MASAKINI.CO – Kehadiran 184 pengungsi Rohingya di Kuala Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Senin lalu dinilai Panglima Laot Aceh sebagai human trafficking (perdagangan manusia).
“Menurunkan orang, kapal pergi, ini penghilangan bukti. Ada pihak ketiga terlibat. Ini modus. Murni human trafficking,” kata Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek pada masakini.co, Selasa (28/3/2023).
Ia berharap nelayan Aceh lebih berhati-hati mengambil tindakan bila menemukan pengungsi Rohingnya di laut.
Pasalnya, pengungsian dan human trafficking tak ada kaitan dengan hukum ada laut Aceh. Namun nelayan hanya perlu membantu dalam kondisi tertentu.
“Nelayan hanya membantu di sisi kemanusian, jika ada yang membutuhkan pertolongan, terancam nyawanya harus ditolong. Agama juga perintahkan demikian,” kata Miftah.
Nelayan Aceh diminta tidak terlibat kasus human trafficking. Selain itu, patuh dan taat pada hukum adat laut dan hukum negara.
“Kalau nelayan terlibat human trafficking lembaga panglima laot tidak bisa menolong, karena itu berlaku hukum negara,” tegasnya.