Panwaslih Aceh Temukan 31.649 Pemilih yang Telah Meninggal Dunia

Ilustrasi pemilu. (sumber foto: hukumonline.com)

Bagikan

Panwaslih Aceh Temukan 31.649 Pemilih yang Telah Meninggal Dunia

Ilustrasi pemilu. (sumber foto: hukumonline.com)

MASAKINI.CO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilu Aceh, menemukan sebanyak 31.649  pemilih yang telah meninggal dunia berdasarkan hasil pengawasan pada pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilu 2024.

“Hasil pengawasan yang kita lakukan ditemukan pemilih yang meninggal dunia sejumlah 31.649 orang dari total 118.266 yang tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Koordinator Divisi Pengawas Panwaslih Aceh, Marini, Sabtu (1/4/2023).

Marini menyampaikan telah melakukan pengawasan Coklit sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Kemudian menguji petik untuk memastikan akurasi data pemilih.

“Dalam upaya mitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur Coklit, kami melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui sosialisasi dan edukasi, koordinasi dan kerja sama dengan KIP Aceh serta dengan pemangku kepentingan kepemiluan,” ujarnya.

Marini menyebutkan, dari jumlah pemilih 3.650.791 orang. Panwaslih telah melaksanakan uji petik terhadap pemilih yang di coklit sejumlah 1.124.841, dan ditemukan tiga masalah utama.

Pertama, kata Marini, terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 118.266  orang yakni terdiri dari pemilih yang tidak dikenali 2.708 orang, meninggal dunia 31.649, anggota TNI 1.041, anggota Polri 744.

“Kemudian, pemilih bukan penduduk setempat 1.026 orang, salah penempatan TPS 74.662, di bawah umur 1.035, dan yang berpindah domisili sebanyak 5.401 orang. Jumlah tersebut tersebar di 23 kabupaten/kota se-Aceh,” katanya.

Selanjutnya, kata Marini, juga ditemukan adanya pemilih yang belum memiliki KTP-Elektronik, terdapat di 20 kabupaten/kota se-Aceh dengan jumlah total 39.212 pemilih.

Kemudian, juga ada pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik, tapi memiliki Kartu Keluarga (KK) yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-Aceh dengan jumlah total 25,620 pemilih.

Ketiga, tambah Marini, terdapat kesulitan Coklit secara door to door di dua area rawan yakni di Kabupaten Bener Meriah, adanya masyarakat tidak bersedia di Coklit dengan alasan bukan bagian dari masyarakat tempat tinggal saat ini.

“Lalu, di Kabupaten Aceh Besar, masyarakat Desa Pulau Bunta Kecamatan Peukan Bada tidak bersedia menjadi petugas PPS dan Pantarlih,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist