MASAKINI.CO – Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap enam penambang emas ilegal di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa, (4/4/2023) lalu.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.
“Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, kemudian melakukan penyelidikan,” katanya, Senin (11/4/2023).
Setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tanpa dilengkapi izin, sehingga enam penambang berinisial Sf (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48) ditangkap.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit indang–alat pendulang emas–, satu timbangan emas, dua ambal penyaring emas dan dua buku catatan hasil tambang, diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.
Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.
“Karena penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir,” ujarnya.