MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

6 Penambang Emas Ilegal di Seunagan Diciduk Polisi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
11 April 2023
in Daerah
0
6 Penambang Emas Ilegal di Seunagan Diciduk Polisi

Polisi amankan alat berat yang digunakan untuk penambangan emas ilegal di Seunagan Timur, Nagan Raya, Selasa 4/4/2023 lalu. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap enam penambang emas ilegal di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa, (4/4/2023) lalu.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.

RelatedPosts

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

“Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, kemudian melakukan penyelidikan,” katanya, Senin (11/4/2023).

Setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tanpa dilengkapi izin, sehingga enam penambang berinisial Sf (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48) ditangkap.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit indang–alat pendulang emas–, satu timbangan emas, dua ambal penyaring emas dan dua buku catatan hasil tambang, diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.

“Karena penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir,” ujarnya.

Tags: Kecamatan Seunagan TimurNagan RayaPolda AcehpolisiTambang Emas Ilegal
Previous Post

Lampaui Target, BRI Catat Penjualan SBN SR018 Capai 231,25%

Next Post

Polisi Syariat Gerebek Indomaret di Kawasan Batoh Banda Aceh

Related Posts

Korban Jiwa Kecelakaan Arus Mudik-Balik Naik Tajam, Meski Kasus Menurun

by Riska Zulfira
30 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Angka kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah di Aceh memang menurun, namun jumlah...

Jembatan Bailey di Sawang Miring Usai Luapan Sungai

by Redaksi
15 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kondisi Jembatan Bailey Desa Lhok Cut di Desa Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan mengalami kemiringan...

Polda Aceh Gelar Pasar Murah, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Warga

by Redaksi
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh menggelar kegiatan pasar murah dalam rangka Gerakan Pangan Murah Polri Serentak di halaman Masjid Baitusshalihin...

Next Post
Polisi Syariat Gerebek Indomaret di Kawasan Batoh Banda Aceh

Polisi Syariat Gerebek Indomaret di Kawasan Batoh Banda Aceh

Bisnis Rempah Herbal, Dari Praktik Sekolah hingga Tembus Pasar Ekspor

Bisnis Rempah Herbal, Dari Praktik Sekolah hingga Tembus Pasar Ekspor

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co