MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

6 Penambang Emas Ilegal di Seunagan Diciduk Polisi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
11 April 2023
in Daerah
0
6 Penambang Emas Ilegal di Seunagan Diciduk Polisi

Polisi amankan alat berat yang digunakan untuk penambangan emas ilegal di Seunagan Timur, Nagan Raya, Selasa 4/4/2023 lalu. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap enam penambang emas ilegal di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa, (4/4/2023) lalu.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.

RelatedPosts

Kanji Glee Taron, Paduan 44 Dedaunan Hutan yang Jadi Primadona Berbuka di Aceh Besar

Sambai Oen Peugaga, Kuliner Ramadan Penuh Khasiat

Ritel Modern di Banda Aceh Jual Makanan Siang Hari, Ayam Goreng Disita Petugas

“Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, kemudian melakukan penyelidikan,” katanya, Senin (11/4/2023).

Setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tanpa dilengkapi izin, sehingga enam penambang berinisial Sf (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48) ditangkap.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit indang–alat pendulang emas–, satu timbangan emas, dua ambal penyaring emas dan dua buku catatan hasil tambang, diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.

“Karena penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir,” ujarnya.

Tags: Kecamatan Seunagan TimurNagan RayaPolda AcehpolisiTambang Emas Ilegal
Previous Post

Lampaui Target, BRI Catat Penjualan SBN SR018 Capai 231,25%

Next Post

Polisi Syariat Gerebek Indomaret di Kawasan Batoh Banda Aceh

Related Posts

Lawan Petugas dengan Senpi Rakitan, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi

by Riska Zulfira
23 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua pria berinisial L (28) dan MH (40) ditangkap tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh...

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

by Riska Zulfira
22 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial DS resmi ditahan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan...

Presiden Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Polda Aceh Miliki Gudang di SPN

by Redaksi
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 1.072 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di...

Next Post
Polisi Syariat Gerebek Indomaret di Kawasan Batoh Banda Aceh

Polisi Syariat Gerebek Indomaret di Kawasan Batoh Banda Aceh

Bisnis Rempah Herbal, Dari Praktik Sekolah hingga Tembus Pasar Ekspor

Bisnis Rempah Herbal, Dari Praktik Sekolah hingga Tembus Pasar Ekspor

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co