MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan potensi pergerakan nasional pada mudik Lebaran 2023 sebanyak 123,8 juta orang (45,8 persen) atau meningkat dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 85,5 juta orang (31,6 persen). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah dihapus dan tidak adanya lagi pembatasan mudik lebaran menjadi salah satu penyebab kenaikan jumlah pemudik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Robby Kurniawan mengungkapkan khusus untuk Jabodetabek, potensi pergerakan pemudik diperkirakan melonjak mencapai 54,31 persen atau sebanyak 18,3 juta orang (pada 2022 sebesar 14,3 juta pemudik). Salah satu konsekuensi dari lonjakan jumlah pemudik ini adalah potensi terjadinya penumpukan arus mudik pada satu waktu.
Karena itu, lanjut Robby, Menteri Perhubungan mengimbau masyarakat yang akan mudik agar memilih waktu dengan bijak untuk menghindari kepadatan volume kendaraan diwaktu yang sama. “Kemenhub mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik dengan alasan keselamatan. Pemudik bisa menggunakan moda transportasi umum dan moda lainnya yang lebih aman atau mengikuti program Mudik Gratis dari Pemerintah dengan menggunakan angkutan umum,” ujar Robby dalam keterangannya diterima masakini.co, Jakarta, Kamis (12/4/2023).
Melihat potensi kenaikan itu, Robby mengatakan pihaknya mengajak semua pihak untuk menyebarluaskan pesan dalam melaksanakan mudik dengan selamat, aman, nyaman, lancar, dan sehat.
“Serta mengajak bersama-sama agar melakukan mudik lebih awal dengan menggunakan transportasi umum massal dibandingkan kendaraan pribadi,” ujarnya.
Sementara itu Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan menyatakan, terdapat tiga kunci keselamatan angkutan lebaran yaitu kompeten, disiplin dan jujur. Kompeten maksudnya, memastikan semua pengemudi kompeten dan memahami teknologi kendaraan yang dibawanya serta sistem rem kendaraan yang dibawanya.
Sedangkan disiplin artinya, pastikan semua pengemudi melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum berangkat, patuhi semua peraturan perusahaan, peraturan lalu lintas dan jangan melanggar batas kecepatan.
“Jujur artinya, jika sakit jangan mengemudi. Jika lelah, istirahat dan jika mengantuk, berhenti mengemudi dan tidur,” ungkap Ahmad.