MASAKINI.CO – Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penjualan kulit Harimau Sumatra.
Sidang pembacaan putusan Ahmadi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Kamis, (13/4/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Ahmadi didakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi, Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmadi Bin Muhammad Ali dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” bunyi petikan putusan Majelis Hakim.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
“Menanggapi putusan itu Ahmadi menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir,” kata Ali Rasab Lubis.
Sementara itu aktor lainnya dalam kasus ini adalah saudara kandung Ahmadi, yakni Suryadi, juga dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (putusan dalam berkas terpisah).
Sedangkan terdakwa Iskandar, pada November 2022 lalu juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 1 bulan penjara.
Sebelumnya Ahmadi, Suryadi, dan Iskandar ditangkap oleh Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatra pada 23 Mei 2022 lalu.
Dari tangan mereka petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera serta tulang belulangnya.
Sebagaimana diketahui, Ahmadi baru saja bebas dari penjara setelah ditangkap pada 3 Juli 2018 lalu dalam kasus korupsi yang juga melibatkan Gubernur Aceh kala itu, Irwandi Yusuf.