Mulai Kaji Usulan Revisi Qanun LKS, Banleg DPRA Bakal Libatkan Multistakeholder

Pertemuan internal Banleg DPRA terkait wacana revisi Qanun LKS, Jumat 12/5/2023. (foto: dok DPRA)

Bagikan

Mulai Kaji Usulan Revisi Qanun LKS, Banleg DPRA Bakal Libatkan Multistakeholder

Pertemuan internal Banleg DPRA terkait wacana revisi Qanun LKS, Jumat 12/5/2023. (foto: dok DPRA)

MASAKINI.CO – Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menyahuti permintaan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi M yang biasa dipanggil Tgk Adek, sesaat usai pertemuan anggota Banleg dan seluruh Tenaga Ahli Banleg, Jumat (12/5/2023) di ruang kerja Banleg DPR Aceh.

“Kami sudah mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS, makanya tadi kita bahas di internal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil. Pertemuan kita ini memang sudah diagendakan jauh hari setelah surat pengantar tersebut masuk, sambungnya lagi,” katanya.

Dalam pertemuan internal Banleg tersebut, tutur Tgk Adek, banyak pandangan muncul diantaranya; ada yang setuju maupun juga tidak sepakat revisi Qanun LKS, karena Qanun baru saja berjalan dan sudah banyak hal yang berlangsung atas ekonomi Aceh meskipun sejauh ini belum efektif.

“Kemudian, salah satu isu yang berkembang juga adalah gangguan layanan BSI dalam beberapa hari terakhir, dimana telah mengganggu transaksi ekonomi Aceh,” ujarnya.

Namun, ada juga masukan kata Tgk Adek, perbankan di Aceh jangan didominasi Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga ketika saat layanan terganggu dapat berdampak besar seperti yang terjadi beberapa hari belakangan pada Bank BSI.

“Teman-teman juga berpandangan supaya bank-bank syariah yang sudah beroperasi di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah dan lainnya dapat membuka kantor operasionalnya di seluruh kabupaten/kota sehingga kesannya di Aceh bukan hanya ada dua bank saja,” ujarnya.

Pertemuan internal Banleg itu, menurutnya, menyampaikan banyak pandangan dan pemikiran yang berbeda, serta kelemahan dan kekuatan tiap argumen terkait Qanun LKS.

“Kita berharap juga pada semua pihak agar perbedaan pendapat dan pemikiran atas Lembaga Keuangan Syariah dapat berlangsung secara konstruktif, jauhkan dari saling menyalahkan perbedaan pemikiran dapat berkontribusi pada kemajuan pembangunan Aceh di masa depan,” ungkapnya.

Menurutnya, Banleg DPR Aceh sepakat menyahuti permintaan Gubernur Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS ini dilakukan kajian dan konsultasi yang melibatkan multi-stakeholder seperti; ulama, santri, para ahli ekonom/ekonomi Islam, Bank Indonesia, OJK, dan lainnya.

“Kiranya pertemuan multistkeholder tersebut menjadi kajian bersama atas isu-isu yang berkembang saat ini sehingga disepakati langkah yang tepat dan startegis dalam menguatkan sistem ekonomi Islam di Aceh di masa depan,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist