MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti pada tahun 2016 silam.
Kedua tersangka baru ini berinisial Z dan M. Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Selasa (16/5/2023) kemarin.
“Tersangka Z merupakan Kepala Seksi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya yang menjabat hingga sekarang. Sedangkan M merupakan Keuchik (kepala desa) Desa Paya Laot yang juga masih aktif menjabat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra, Rabu (17/5/2023).
Dedi menyebut, selama 20 hari ke depan tersangka Z dan M ditahan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Aceh Jaya juga telah menetapkan Mantan Kepala BPN Aceh Jaya periode 2008-2017 inisial TJ sebagai tersangka korupsi pada 10 Mei 2023.
Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016 lalu.
“Total luas tanah sebesar 506,99 hektare, atau 260 sertifikat,” ujar Dedi Saputra.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp12,6 miliar.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.