MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya Bertambah

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 Mei 2023
in Daerah
0
Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya Bertambah

Dua tersangka kasus korupsi redistribusi sertifikat tanah ditahan Kejari Aceh Jaya. (foto: dok Kejari Aceh Jaya)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti pada tahun 2016 silam.

Kedua tersangka baru ini berinisial Z dan M. Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Selasa (16/5/2023) kemarin.

RelatedPosts

Aceh Buka Peluang Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Besok, Pemko Banda Aceh Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Car Free Day 

Pemko Banda Aceh Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Perkuat Pencegahan Perundungan dan Kekerasan

“Tersangka Z merupakan Kepala Seksi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya yang menjabat hingga sekarang. Sedangkan M merupakan Keuchik (kepala desa) Desa Paya Laot yang juga masih aktif menjabat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra, Rabu (17/5/2023).

Dedi menyebut, selama 20 hari ke depan tersangka Z dan M ditahan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Aceh Jaya juga telah menetapkan Mantan Kepala BPN Aceh Jaya periode 2008-2017 inisial TJ sebagai tersangka korupsi pada 10 Mei 2023.

Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016 lalu.

“Total luas tanah sebesar 506,99 hektare, atau 260 sertifikat,” ujar Dedi Saputra.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp12,6 miliar.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Tags: aceh jayaBadan Pertanahan Nasional (BPN)korupsisertifikat tanahTersangka Korupsi
Previous Post

Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Next Post

DPRA Mulai Lakukan Pendalaman Materi Rancangan Qanun Karbon Aceh

Related Posts

Sekda Aceh Besar Sebut Aset Belum Bersertifikat Bisa Jadi Bom Waktu Sengketa

by Aininadhirah
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah guna menghindari...

Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

by Redaksi
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post
DPRA Mulai Lakukan Pendalaman Materi Rancangan Qanun Karbon Aceh

DPRA Mulai Lakukan Pendalaman Materi Rancangan Qanun Karbon Aceh

BBM Masih Kosong di SPBU, Rafli Kande: BSI Aceh Jangan Bohong!

BBM Masih Kosong di SPBU, Rafli Kande: BSI Aceh Jangan Bohong!

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co