MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya Bertambah

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 Mei 2023
in Daerah
0
Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya Bertambah

Dua tersangka kasus korupsi redistribusi sertifikat tanah ditahan Kejari Aceh Jaya. (foto: dok Kejari Aceh Jaya)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti pada tahun 2016 silam.

Kedua tersangka baru ini berinisial Z dan M. Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Selasa (16/5/2023) kemarin.

RelatedPosts

Wali Kota Lepas 287 Jemaah Haji Kloter Pertama Banda Aceh, Pesan Jaga Kesehatan di Tengah Cuaca Panas

Jemaah Haji Aceh Kini Berangkat Lewat Jalur VVIP Bandara SIM

Aceh Percepat Pemulihan Lahan Pertanian dengan Anggaran Rp380 Miliar

“Tersangka Z merupakan Kepala Seksi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya yang menjabat hingga sekarang. Sedangkan M merupakan Keuchik (kepala desa) Desa Paya Laot yang juga masih aktif menjabat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra, Rabu (17/5/2023).

Dedi menyebut, selama 20 hari ke depan tersangka Z dan M ditahan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Aceh Jaya juga telah menetapkan Mantan Kepala BPN Aceh Jaya periode 2008-2017 inisial TJ sebagai tersangka korupsi pada 10 Mei 2023.

Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016 lalu.

“Total luas tanah sebesar 506,99 hektare, atau 260 sertifikat,” ujar Dedi Saputra.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp12,6 miliar.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Tags: aceh jayaBadan Pertanahan Nasional (BPN)korupsisertifikat tanahTersangka Korupsi
Previous Post

Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Next Post

DPRA Mulai Lakukan Pendalaman Materi Rancangan Qanun Karbon Aceh

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post
DPRA Mulai Lakukan Pendalaman Materi Rancangan Qanun Karbon Aceh

DPRA Mulai Lakukan Pendalaman Materi Rancangan Qanun Karbon Aceh

BBM Masih Kosong di SPBU, Rafli Kande: BSI Aceh Jangan Bohong!

BBM Masih Kosong di SPBU, Rafli Kande: BSI Aceh Jangan Bohong!

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co