MASAKINI.CO – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Aceh Utara, melakukan operasi pasar LPG 3 Kg di 27 kecamatan dalam kabupaten tersebut. Operasi pasar ini untuk mengendalikan laju inflasi.
Operasi pasar pertama dilakukan di dua titik berbeda, yakni di Kecamatan Langkahan dan kecamatan Tanah Jambo Aye. Setiap kecamatan mendapat 250 hingga 300 tabung LPG 3 Kg.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Aceh Utara Iskandar mengaku masih banyak ditemukan penjualan LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Upaya pengendalian harga ini akan terus dilakukan pihaknya melalui operasi pasar LPG.
“Bagi warga yang hendak membeli tabung LPG tersebut cukup dengan membawa identitas diri seperti KTP penduduk domisili setempat dan kartu keluarga (KK),” katanya, Selasa (23/5/2023).
Iskandar mengatakan operasi pasar tersebut merupakan gerak cepat penanganan LPG 3 Kg, sehingga tidak ada lagi LPG yang dijual di atas HET di Aceh Utara. Menurutnya, warga sangat antusias dan bahagia untuk mendapatkan LPG 3 Kg di operasi pasar itu.
“Karena harganya jauh lebih murah dari harga yang selama ini mereka dapatkan di kios-kios,” ungkapnya.
Iskandar menegaskan pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan agar LPG di Aceh Utara tak dijual lagi di atas HET. Pangkalan LPG diminta agar langsung menyalurkan gas subsidi itu kepada penerima manfaat.
“Kedepan akan ada surat edaran bupati ke seluruh pangkalan yang ada di Aceh Utara, jika didapati ada pangkalan yang menjual ke kios atau menjual di atas HET, akan diberikan sanksi baik pengurangan kuota hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Wilayah Aceh, Nahrawi Noerdin berharap seluruh kabupaten dan kota di Aceh dapat melakukan hal serupa, sehingga LPG 3 Kg yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin benar-benar dapat dirasakan.
“Selama ini kita melihat warga kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp18.000 di pangkalan, tapi mereka sangat mudah mendapatkan LPG di kios-kios dengan harga jauh lebih mahal, padahal yang berhak menyalurkan LPG tersebut ke penerima manfaat hanya pangkalan,” sebutnya.
Hiswana Migas Aceh, ungkap Nahrawi, mendorong pemerintah kabupaten/kota dan Pertamina untuk bisa melakukan pengawasan LPG 3 Kg yang dijual di tingkat pengecer atau kios.
“(Pengawasan) ini harus segera dilakukan sehingga hak masyarakat miskin benar-benar dapat dinikmati. Kami siap membantu demi masyarakat,” pungkasnya.