MASAKINI.CO – KontraS Aceh protes pengepungan rumah Abu Kamil, warga Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya yang dilakukan sekitar 20 personel polisi sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu (27/5/2023).
Pengepungan itu kata Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, terjadi sehari setelah warga Beutong Ateuh Banggalang menghadang tim perusahaan PT Bumi Mineral Energi (PT BME) dan pemerintah Nagan Raya.
“Pengepungan itu terjadi selama 30 menit lebih. Kondisi ini, telah menyisakan trauma bagi istri Abu Kamil dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang,” kata Husna, Minggu (28/5/2023).
“Apalagi di Beutong Ateuh Banggalang pernah terjadi tragedi kemanusian saat Aceh dilanda konflik.”
Menurut Husna, tindakan aparat kepolisian berlawanan dengan prosedur. Ia menyebutkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan petugas wajib melengkapi administrasi melalui surat, memberitahukan ketua lingkungan setempat termasuk memberitahukan penghuni rumah tentang kepentingan pengepungan tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas.
“Petugas bahkan dilarang melakukannya jika tidak memberitahukan penghuni tentang kepentingan, sasaran dan alasan sah dari tindakan tersebut,” kata Husna lagi.
KontraS Aceh menegaskan, pengepungan ini lantas sangat bertentangan dengan hak atas rasa aman bagi warga negara. Di sisi lain, warga Beutong saat ini tengah gencar menyuarakan penolakan mereka terhadap kehadiran satu perusahaan tambang yang dianggap bakal mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Beutong Ateuh.
“Kami mengecam tindakan tersebut. Warga Beutong Ateuh tengah dikhawatirkan dengan kehadiran perusahaan tambang, kini mereka bahkan terintimidasi dengan peristiwa pengepungan aparat keamanan, di mana negara yang seharusnya memberi perlindungan, rasa aman dan nyaman terhadap mereka,” pungkasnya.