MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

BPKK Banda Aceh Pastikan Penggunaan Silpa 2022 Sesuai Perundang-undangan

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
2 Juni 2023
in Daerah, Headline
0

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, M. Iqbal Rokan

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO –  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, M. Iqbal Rokan memastikan penggunaan Rp38,8 miliar dana SiLPA TA 2022 telah dialokasikan sesuai Perundang-undangan.

“Berdasarkan Permendagri No. 77 tahun 2020, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya,” jelas Iqbal, Jumat (2/6/2023).

RelatedPosts

Illiza Pantau Pelaksanaan Pasar Murah Daging Meugang Lebaran

Simpan 50 Paket Sabu, Pemuda Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Jelang Lebaran, Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang di 7 Lokasi

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, terkait dengan temuan BPK-RI tahun anggaran 2022 sebesar Rp38,8 miliar merupakan sisa dana transfer yang berasal dari penghematan ketika dilakukan pelelangan program dan kegiatan sehingga per 31 Desember 2022 tidak digunakan dan menjadi idle cash.

“Sisa dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga pada tahun anggaran 2022. Penggunaan dana ini pada prinsipnya tetap tercatat pada laporan kas per 31 Desember 2022,” ungkap Iqbal.

Pada prinsipnya kata Iqbal, SiLPA sebesar Rp38,8 miliar telah dialokasikan kembali pada APBK tahun anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas semua permasalahan terkait temuan tersebut, Pemko Banda Aceh melalui Kepala BPKK juga telah memberikan klarifikasi dalam LHP BPK-RI tersebut,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Iqbal juga memberikan penjelasan terkait defisit riil sebesar Rp148,7 miliar. Menurutnya, saat ini Pemko Banda Aceh telah melakukan penyelesaian secara bertahap. Pada tahap pertama Pemko Banda Aceh telah menerbitkan Perwal No.8 tahun 2023 tentang perubahan penjabaran APBK tahun anggaran 2022.

“Selanjutnya Pemko Banda Aceh sedang menyusun Perwal kedua untuk menyelesaikan sisa kewajiban kepada pihak ketiga. Diharapkan di bulan Juni ini, dapat diselesaikan,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehDana SiLPA 2022Kepala BPKK Banda AcehM. Iqbal Rokan
Previous Post

Ronaldo: Messi dan Benzema akan Disambut Baik di Arab Saudi

Next Post

Tes Baca Alquran Bacaleg DPRA Mulai 6 Juni di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Related Posts

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Kembali Naik, Emas Antam Justru Turun

by Riska Zulfira
17 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Harga emas perhiasan di Banda Aceh kembali mengalami kenaikan setelah beberapa hari terakhir bergerak turun. Berdasarkan pantauan dari...

Anggaran Terbatas, Pawai Takbiran Banda Aceh Tahun Ini Diikuti 15 Kafilah

by Aininadhirah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pawai takbiran menyambut malam Hari Raya Idulfitri kembali digelar di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, tahun ini....

Polda Aceh Periksa Senjata Api Personel

by Riska Zulfira
10 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh melakukan pemeriksaan senjata api milik personel di lingkungan Polda Aceh. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Meuligoe...

Next Post
Tes Baca Alquran Bacaleg DPRA Mulai 6 Juni di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Tes Baca Alquran Bacaleg DPRA Mulai 6 Juni di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Hingga Tiga Hari Mendatang Panas di Banda Aceh Capai 34 Derajat

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co