MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melaksanakan kegiatan Uji Mampu Baca Alquran terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mengikuti Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut dilangsungkan pada tanggal 6-12 Juni 2023 mendatang dari pukul 09.00-16.00 WIB di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, mengatakan pelaksanaan uji baca Alquran itu merujuk pada Putusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Alquran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
“Uji mampu baca alquran merupakan syarat wajib bagi semua Bacaleg baik dari partai lokal maupun partai nasional di Aceh. Hal itu sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota,” katanya, Jumat (2/6).
Samsul menjelaskan, dalam penilaian tes baca Alquran terhadap Bacaleg ini, akan diukur dari tiga aspek; penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab dengan bobot nilai yang sudah ditentukan.
Bobot penilaian membaca huruf hijaiyah (makhrajul huruf) sejumlah 40 poin, kemudian ketepatan bacaan (harkat dan maad) sejumlah 40 poin dan adab atau penampilan sejumlah 20 poin.
Selanjutnya, kelulusan peserta ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian yang didapatkan, dimana peserta akan dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin.
“Hasil penilaian uji mampu baca Alquran bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang atau pengujian pembanding,” jelasnya.
Samsul Bahri menegaskan, Bacaleg yang tidak mampu baca Alquran dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Parpol peserta pemilu dapat mengajukan Bacaleg pengganti.
“(Bacaleg) pengganti itu juga wajib mengikuti uji baca Alquran,” tegasnya.
Berikut jadwal uji mampu baca Alquran Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA):
Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1 dan 4 pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023.
Dapil Aceh 2 dan 3 pada hari Rabu tanggal 7 Juni. Dapil Aceh 5 dan 8 pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023.
Dapil Aceh 10 dan 6 pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023.
Dapil Aceh 9 dan 7 DPRA pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023.