MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

BPKK Banda Aceh Pastikan Penggunaan Silpa 2022 Sesuai Perundang-undangan

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
2 Juni 2023
in Daerah, Headline
0

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, M. Iqbal Rokan

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO –  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, M. Iqbal Rokan memastikan penggunaan Rp38,8 miliar dana SiLPA TA 2022 telah dialokasikan sesuai Perundang-undangan.

“Berdasarkan Permendagri No. 77 tahun 2020, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya,” jelas Iqbal, Jumat (2/6/2023).

RelatedPosts

Aceh Buka Peluang Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Besok, Pemko Banda Aceh Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Car Free Day 

Pemko Banda Aceh Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Perkuat Pencegahan Perundungan dan Kekerasan

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, terkait dengan temuan BPK-RI tahun anggaran 2022 sebesar Rp38,8 miliar merupakan sisa dana transfer yang berasal dari penghematan ketika dilakukan pelelangan program dan kegiatan sehingga per 31 Desember 2022 tidak digunakan dan menjadi idle cash.

“Sisa dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga pada tahun anggaran 2022. Penggunaan dana ini pada prinsipnya tetap tercatat pada laporan kas per 31 Desember 2022,” ungkap Iqbal.

Pada prinsipnya kata Iqbal, SiLPA sebesar Rp38,8 miliar telah dialokasikan kembali pada APBK tahun anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas semua permasalahan terkait temuan tersebut, Pemko Banda Aceh melalui Kepala BPKK juga telah memberikan klarifikasi dalam LHP BPK-RI tersebut,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Iqbal juga memberikan penjelasan terkait defisit riil sebesar Rp148,7 miliar. Menurutnya, saat ini Pemko Banda Aceh telah melakukan penyelesaian secara bertahap. Pada tahap pertama Pemko Banda Aceh telah menerbitkan Perwal No.8 tahun 2023 tentang perubahan penjabaran APBK tahun anggaran 2022.

“Selanjutnya Pemko Banda Aceh sedang menyusun Perwal kedua untuk menyelesaikan sisa kewajiban kepada pihak ketiga. Diharapkan di bulan Juni ini, dapat diselesaikan,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehDana SiLPA 2022Kepala BPKK Banda AcehM. Iqbal Rokan
Previous Post

Ronaldo: Messi dan Benzema akan Disambut Baik di Arab Saudi

Next Post

Tes Baca Alquran Bacaleg DPRA Mulai 6 Juni di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Related Posts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan...

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Next Post
Tes Baca Alquran Bacaleg DPRA Mulai 6 Juni di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Tes Baca Alquran Bacaleg DPRA Mulai 6 Juni di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Hingga Tiga Hari Mendatang Panas di Banda Aceh Capai 34 Derajat

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co