MASAKINI.CO – Sebanyak 446 bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) mengikuti uji mampu baca Al-Quran di Embarkasi Asrama Haji Aceh, Banda Aceh, Selasa (6/6/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah menyebutkan pada hari pertama tes uji diikuti Bacaleg dari Dapil 1 dan Dapil 4.
Dapil 1 diselenggarakan dari pukul 9.00 hingga 12.00 WIB diikuti 245 Bacaleg, sementara Dapil 4 dimulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB diikuti 201 Bacaleg.
Katanya, uji kemampuan membaca Al-Quran ini itu berpedoman pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu anggota DPR Aceh dan DPRK.
“Yang kita uji tiga aspek yakni mad dan harakat dengan 40 poin, makhraj huruf juga 40 poin dan adab sebanyak 20 poin,” kata Munawarsyah.
Munawarsyah menyampaikan, untuk Bacaleg yang dinyatakan mampu apabila mendapatkan nilai minimal 50 poin.
Bila ada Bacaleg yang tidak mampu membaca Al-Quran, kata Munawar, maka harus diusulkan pengganti Bacaleg, namun tetap harus memenuhi kriteria.
“Jika terdapat Bacaleg yang tidak mampu baca Al-Quran maka nama mereka tidak akan disebarkan, hal itu bertujuan untuk menjaga Marwah para Caleg,” tukasnya.
Pihaknya akan memberikan keringanan bila ada Bacaleg yang sedang mengikuti ibadah haji, maka akan dilakukan tes uji menggunakan teknologi informasi.
“Apabila ada Bacaleg yang sakit, sedang ibadah haji dan berbagai halangan lainnya, maka sampaikan surat resmi pada kami, nantinya mereka akan mengikuti tes uji dengan video call dengan sesuai prosedur berlaku,” terangnya.