Alamp Aksi Dinilai Prematur, Bakri Siddiq Minimalkan Potensi Defisit 50 Persen

Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq memantau pembangunan jembatan.

Bagikan

Alamp Aksi Dinilai Prematur, Bakri Siddiq Minimalkan Potensi Defisit 50 Persen

Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq memantau pembangunan jembatan.

MASAKINI.CO – Koordinator Front Revolusioner Muda Aceh (FoRMA) Iqbal Faraby meluruskan tudingan Alamp Aksi yang menyebut utang Pemko Banda Aceh bertambah empat kali lipat di tangan Pj Wali Kota Bakri Siddiq.

“Tudingan itu prematur. Disimpulkan dari data mentah yang belum dianalisis. Katanya mahasiswa, namun sayang dangkal sekali pemikirannya,” sentil Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (7/6/2023).

FoRMA mencatat, semenjak mengemban amanah sebagai penjabat wali kota pada 7 Juli 2022 silam, Bakri Siddiq malah mampu meminimalkan potensi defisit anggaran yang diwariskan pemerintahan sebelumnya hingga 50 persen.

Merujuk data dari BPKK Banda Aceh, tatkala Bakri Siddiq dilantik, Pemko Banda Aceh dalam kondisi terutang Rp 23 miliar, “Plus potensi defisit anggaran hingga mencapai Rp 225 miliar,” katanya.

Mirisnya lagi, utang Rp 23 miliar itu belum termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum terbayarkan sedari Januari 2022. “Adapun potensi defisit anggaran akan terjadi jika seluruh kegiatan dalam APBK murni 2022 dijalankan.”

Walaupun kondisi keuangan yang sulit membelit sebelum menjabat, FoRMA menilai PJ Wali Kota komit menyelesaikan utang dan potensi defisit anggaran tersebut. “Rasionalisasi anggaran pun dilakukan dengan memangkas kegiatan-kegiatan yang tidak urgent dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.”

Hasilnya pun positif, TPP pegawai bisa dibayarkan, kemudian dana desa ke gampong-gampong juga bisa disalurkan tepat waktu. “Hanya saja, utang baru memang tak terelakkan, karena tidak mungkin semua kegiatan yang telah tertuang dalam APBK murni dipangkas.”

“Namun yang perlu digarisbawahi angkanya jauh berkurang dari potensi defisit anggaran yang telah dihitung sebelumnya, yakni Rp 105 miliar sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan 2022. Artinya di tangan pj wali kota, potensi defisit anggaran bisa ditekan hingga 50 persen lebih,” kata mantan gubernur BEM Hukum Unmuha tersebut.

Menilik data BPK dan BPKK, Iqbal merinci besaran berikut upaya penyelesaian utang tersebut. “Rp 105 itu terdiri dari utang kepada pihak ketiga senilai Rp 87 miliar dan selebihnya earnmark. Dari total kewajiban kepada rekanan, bahkan sudah mampu dibayarkan Rp 30 miliar. Per Juni ini tersisa kurang lebih Rp 57 miliar.”

Untuk sisanya, saat ini dalam proses penyusunan perwal kedua. “Kami optimis utang tersebut dapat diselesaikan dalam tahun ini secara bertahap sesuai ketersediaan dana kas daerah. “Karena untuk membayar utang, aturannya tidak boleh menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dana otonomi khusus (otsus),” ujarnya.

“Tapi dibayarkan dari pos anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD ini yang terus dikumpulkan oleh Pemko Banda Aceh, dan untuk penyalurannya juga diperlukan sebuah peraturan wali kota atau perwal,” ujar Iqbal mengutip kembali pernyataan Kepala BPKK Banda Aceh kepada wartawan beberapa waktu lalu

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist