MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan sebanyak 1.541 narapidana yang menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut masuk kategori bandar narkoba.
“Ada 1.541 narapidana masuk kategori bandar narkoba. Dan itu pengadilan yang memutuskan, bukan berdasarkan penilaian kami,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno, Kamis (15/6/2023).
Yudi menyebut narapidana masuk kategori bandar narkoba ini dengan hukuman di atas 15 tahun. “Ada juga 20 tahun dan seumur hidup maupun dijatuhi hukuman mati,” ujarnya.
Menurut Yudi, narapidana masuk kategori bandar narkoba itu menyebar di hampir semua Lapas di Aceh. Kecuali di Lapas Sabang dan Lapas Sinabang karena narapidana narkoba di dua penjara tersebut sedikit.
“Kami mewaspadai narapidana bandar narkoba tersebut. Narapidana itu memiliki uang dan banyak koneksi di luar Lapas. Jadi, ancamannya tidak hanya dari dalam Lapas, tetapi juga dari luar Lapas,” ujarnya.
Yudi menyebut di Aceh saat ini ada 17 Lapas di mana satu di antaranya khusus perempuan. Dari 17 Lapas tersebut semuanya dalam kondisi kelebihan daya tampung.
“Saat ini, narapidana di Aceh mencapai 8.000-an, sedangkan daya tampung hanya 3.865 orang,” bebernya.
“Kelebihan daya tampung mencapai 109 persen. Dari 8.000-an narapidana tersebut, 68 persen diantaranya narapidana narkoba. Dari 68 persen itu, sebanyak 1.541 narapidana narkoba masuk kategori bandar, selebihnya pemakai,” kata Yudi.
Sementara itu, ungkap Yudi, jumlah petugas Lapas di Aceh juga terbatas dan kerap mendapat ancaman serius, baik dari dalam maupun luar Lapas yang ada kaitannya dengan narapidana.