MASAKINI.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan jika dilihat dari lahirnya Undang-Undang HAM dan UU Pengadilan HAM, hingga pelaksanaan non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh, maka upaya tersebut termasuk cepat.
“Komnas HAM itu baru memutuskan bahwa di sini termasuk lokasi pelanggaran HAM Berat, pada tahun 1989 atau delapan tahun sebelum reformasi, itu baru ditetapkan oleh Komnas HAM di tahun 2018. Jadi, ini termasuk cepat,” kata Mahfud ketika meninjau Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Pidie, yang bakal dijadikan lokasi kick-off penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, Senin (26/6/2023).
Penjelasan tersebut disampaikan Mahfud untuk menjawab banyaknya tanggapan di masyarakat jelang kunjungan Presiden Joko Widodo ke Rumoh Geudong.
“Ada yang mengatakan ini kenapa baru sekarang, kenapa bangunan-bangunan dirusak dan sebagainya. Jadi, dapat saya jelaskan begini, peristiwa di sini sudah terjadi sejak tahun 1989, artinya sudah 34 tahun. Waktu itu belum ada Undang-Undang HAM, belum ada UU Pengadilan HAM. UU HAM itu baru lahir tahun 1999 dan UU Pengadilan HAM baru lahir tahun 2000,” jelasnya.
Mahfud menambahkan, UU tersebut mengamanatkan yang mendapat rehabilitasi dari negara harus ditetapkan oleh Komnas HAM, bahwa itu adalah pelanggaran HAM Berat.
“Bagi yang tidak tahu ikhwal hingga sampai ditahap ini, tentu akan menganggap apa yang dilakukan oleh pemerintah ini lambat, tetapi jika merunut fakta, maka apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini termasuk cepat,” ujarnya.
“Jadi, menurut Undang-undang kita tidak bisa menyatakan suatu kejadian itu sebagai sebuah pelanggaran HAM Berat, jika Komnas HAM tidak menyatakan itu,” tambahnya.
Data Korban
Terkait dengan korban yang belum terdata, Mahfud mengatakan pemerintah akan melakukan pendataan lanjutan, karena apa yang dilakukan saat ini adalah berdasar pada laporan Komnas HAM.
“Nanti akan didata, karena yang kami buat itu berdasarkan laporan dari Komnas HAM, lalu divalidasi oleh tim yang masih terus bekerja,” imbuhnya.
Selain itu Mahfud MD juga menegaskan sisa tangga Rumoh Geudong dan monumen yang dibuat oleh elemen sipil serta dua sumur yang ada di sana, akan tetap dibiarkan ada di areal Rumoh Geudong.