MASAKINI.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat. Jokowi menegaskan pemerintah punya niat serius dan tulus menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Kick-off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu digelar di Rumoh Geudong di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie, Selasa (27/6/2023).
āPemerintah memiliki niat tulus atas rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di negara kita,ā kata Jokowi.
Jokowi mengucapkan terima kasih kepada korban dan ahli waris korban pelanggaran HAM berat atas kebesaran hati menerima proses penyelesaian secara non-yudisial tersebut.
Menurutnya, pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial akan fokus pada pemulihan hak-hak korban. Penyelesaian secara non-yudisial ini, tutur Jokowi, sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa akan datang.
“Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia. Semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan dalam upaya menyembuhkan luka sekaligus awal terbangunnya kehidupan yang adil damai dan sejahtera atas pondasi perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia,” pungkas Jokowi.
Pemerintah sebelumnya menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa pada masa lalu.
Tiga kasus di antaranya terjadi di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara tahun 1999, dan peristiwa di Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003.