MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mau Olahraga di SHB? Patuhi Aturan Ini

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
1 Juli 2025
in Daerah
0
Mau Olahraga di SHB? Patuhi Aturan Ini

Warga yang berolahraga di Stadion Harapan Bangsa (SHB) diminta patuhi aturan busana sesuai syariat Islam. (foto: Humas Pemko Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Warga yang ingin berolahraga di kawasan Stadion Harapan Bangsa (SHB), Lhong Raya, Banda Aceh harus lebih memperhatikan aturan berbusana sesuai syariat Islam. Jika tidak, petugas gabungan bakal merazia.

Aturan untuk laki-laki dilarang mengenakan celana pendek di atas lutut dan perempuan dilarang memakai pakaian ketat.

RelatedPosts

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Akses Bandara SIM

BGN Resmikan 980 Dapur MBG di 16 Provinsi, Aceh Besar Jadi Pusat Kegiatan

“Ketentuan busana ini sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam,” kata Camat Banda Raya, Rahmat Kadafi, Selasa (1/7/2025).

Kadafi menyatakan ke depan akan dipasang spanduk berisi imbauan mengenai aturan busana di pintu masuk stadion.

Menurutnya, hal ini bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mewujudkan lingkungan sosial yang religius dan taat hukum dalam bingkai pelaksanaan syariat Islam di Aceh, yang dikenal sebagai Serambi Mekkah.

Dia menyadari proses warga menaati aturan tersebut memerlukan waktu bertahap. Kendati demikian, para pelanggar akan diberikan peringatan dan pengarahan.

“Bagi yang tidak mematuhi himbauan, tidak boleh berolahraga di stadion ini,” tegasnya.

Tags: olahragaPemko Banda AcehRazia BusanaStadion Harapan BangsaStadion SHBSyariat Islam
Previous Post

Inter Milan Gagal Melaju di Piala Dunia Antarklub, Kalah dari Fluminense

Next Post

Pelaku Usaha Mikro di Aceh Dapat Bantuan Rp3 Juta dari Baitul Mal

Related Posts

Pemko Banda Aceh Bahas Relokasi Pedagang Kelapa Muda, Pedagang Bersedia Pindah Mandiri

by Riska Zulfira
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pedagang kelapa muda di Jalan Imam Bonjol, Banda Aceh, direncanakan pindah ke lokasi baru di belakang eks Genta...

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Perkuat Pendidikan Inklusif

by Redaksi
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong sekolah dasar (SD) memperkuat penerapan pendidikan inklusif dengan meningkatkan kemampuan guru dalam mengenali...

DPRK dan Pemko Sepakati Perubahan APBK Banda Aceh 2026

by Riska Zulfira
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Dalam...

Next Post

Pelaku Usaha Mikro di Aceh Dapat Bantuan Rp3 Juta dari Baitul Mal

Semen Padang FC Rekrut 7 Nama Baru, Ada Ronaldo Kwateh

Semen Padang FC Rekrut 7 Nama Baru, Ada Ronaldo Kwateh

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co