MASAKINI.CO – Warga yang ingin berolahraga di kawasan Stadion Harapan Bangsa (SHB), Lhong Raya, Banda Aceh harus lebih memperhatikan aturan berbusana sesuai syariat Islam. Jika tidak, petugas gabungan bakal merazia.
Aturan untuk laki-laki dilarang mengenakan celana pendek di atas lutut dan perempuan dilarang memakai pakaian ketat.
“Ketentuan busana ini sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam,” kata Camat Banda Raya, Rahmat Kadafi, Selasa (1/7/2025).
Kadafi menyatakan ke depan akan dipasang spanduk berisi imbauan mengenai aturan busana di pintu masuk stadion.
Menurutnya, hal ini bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mewujudkan lingkungan sosial yang religius dan taat hukum dalam bingkai pelaksanaan syariat Islam di Aceh, yang dikenal sebagai Serambi Mekkah.
Dia menyadari proses warga menaati aturan tersebut memerlukan waktu bertahap. Kendati demikian, para pelanggar akan diberikan peringatan dan pengarahan.
“Bagi yang tidak mematuhi himbauan, tidak boleh berolahraga di stadion ini,” tegasnya.