MASAKINI.CO – Jemaah haji Indonesia saat ini seluruhnya berada di Mina untuk menjalani rangkaian haji yaitu melempar jumrah, Ula, Wustha, dan Kubra.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jemaah haji agar mematuhi jadwal atau waktu dan jalur melempar jumrah yang telah ditetapkan sesuai kloternya masing-masing.
Jemaah juga diimbau tidak melempar jumrah setelah matahari tergelincir (ba’da zawal) karena alasan keselamatan dan menghindari risiko cuaca panas dan bahaya kepadatan jemaah.
“Pilih waktu sore atau malam hari, agar terhindar dari sengatan cuaca panas,” kata Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin, Kamis (29/6/2023).
Jemaah lanjut usia dan kategori risiko kesehatan tinggi, kata Fauzin agar mewakilkan lontar jumrahnya kepada keluarga, sesama jemaah atau petugas yang telah melaksanakan lontar jumrah.
“Orang yang mewakili lempar jumrah boleh yang sudah berhaji atau pun yang belum berhaji. Jemaah atau petugas boleh melaksanakan badal lempar jumrah untuk satu orang atau lebih hingga tak terbatas,” jelasnya.
Fauzin menerangkan hukum mewakilkan lempar jumrah adalah boleh dan status hukumnya sah serta tidak dikenakan dam.
“Boleh mengakhirkan lempar jumrah hari tasyrik pada hari terakhir tanggal 12 Zulhijah (bagi jemaah nafar awal) atau tanggal 13 Dzulhijah (bagi jemaah nafar tsani),” katanya.
“Pemerintah berharap agar jemaah lebih bijak dan lebih mengutamakan keselamatan serta kesehatan masing-masing, sehingga pelaksanaan lontar jumrah sebagai bagian wajib haji dapat terlaksana dengan aman dan tertib,” kata Fauzin.
Pihaknya turut mengingatkan pada saat menuju dan saat di tempat melempar jumrah, jemaah tetap berkelompok dan jangan memisahkan diri.
“Jangan sungkan untuk meminta bantuan petugas yang berada di setiap titik di jalur menuju jamarat bila menemui hambatan dan kesulitan. Juga perlu membekali diri dengan air putih untuk menjaga kebugaran tubuh dan mencegah dehidrasi,” pungkas Akhmad Fauzin.