Ketua DPRA Sambut Baik Keputusan Presiden Perpanjang Masa Jabatan Achmad Marzuki

Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya dan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. (foto: dok masakini.co)

Bagikan

Ketua DPRA Sambut Baik Keputusan Presiden Perpanjang Masa Jabatan Achmad Marzuki

Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya dan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. (foto: dok masakini.co)

MASAKINI.CO – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh hingga 2024.

Keputusan Presiden (Keppres) tersebut telah diserahkan langsung kepada Achmad Marzuki oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Rabu (5/7/2023).

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya, menyambut baik atas keputusan Presiden Jokowi itu.

“Kami menyambut baik Presiden yang telah menunjuk kembali Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh,” kata Pon Yahya.

Soal adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat Aceh, Pon Yahya mengajak semua pihak menghormati keputusan Presiden tersebut.

“Semoga berkenaan dengan sosok yang dipilih Presiden ini untuk memimpin Aceh setahun ke depan,” ujarnya.

“Mari sama-sama untuk bersatu dan menghilangkan perbedaan pendapat untuk membangun Aceh yg lebih baik ke depan,” tambah Pon Yahya.

Dia menaruh harapan kepada Achmad Marzuki yang baru diperpanjang jabatannya sebagai Pj Gubernur itu untuk memimpin Aceh agar dapat berbuat lebih baik lagi ke depan.

“Khususnya dalam mengelola pemerintahan Aceh dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist