Achmad Marzuki Kembali jadi Pj Gubernur Aceh, Mahasiswa Minta Dibatalkan

Demo mahasiswa di DPRA meminta Keppres Perpanjangan Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh dibatalkan, Jumat 7/7/2023. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Bagikan

Achmad Marzuki Kembali jadi Pj Gubernur Aceh, Mahasiswa Minta Dibatalkan

Demo mahasiswa di DPRA meminta Keppres Perpanjangan Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh dibatalkan, Jumat 7/7/2023. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

MASAKINI.CO – Sejumlah mahasiswa dari UIN Ar-Raniry, Banda Aceh melakukan aksi demontrasi tolak perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Aksi tersebut digelar di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Jumat (7/7/2023).

Massa mahasiswa mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk membatalkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Dalam aksi tersebut, massa dan aparat keamanan sempat terlibat saling dorong. Hal itu lantaran pendemo memaksa masuk ke gedung DPRA.

Koordinator Lapangan Asbar Kuba dalam orasinya menyampaikan mereka meminta agar pemerintah untuk tak merusak marwah, martabat dan kesucian Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Apalagi katanya, selama setahun Achmad Marzuki menjabat belum memberikan dampak yang berarti dalam pembangunan Aceh.

“Kami mendesak Achmad Marzuki untuk mengundurkan diri dari jabatan Pj Gubernur Aceh,” katanya.

Tak hanya itu, massa juga meminta kepada DPRA agar mengusungkan tiga putra terbaik dari Aceh. Meskipun sebelumnya pihak DPR Aceh telah mengusulkan, massa tetap menginginkan pengusulan itu tetap dilanjutkan.

“Kami rakyat Aceh meminta harus putra Aceh yang menjadi pemimpin Provinsi ini, dan itu sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh,” ucapnya.

Dua anggota DPRA Tarmizi Panyang dan Tezar tampak menjumpai massa. Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah massa mahasiswa masih memilih bertahan di halaman kantor DPRA.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist