MASAKINI.CO – Sebanyak 384 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dipastikan tidak akan mengikuti ke tahap selanjutnya menjadi calon legislatif pada pesta demokrasi 2024.
Hal itu disebabkan karena mereka tidak menghadiri uji mampu baca Al Quran masa perbaikan.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri menyebutkan Bacaleg yang tidak berhadir itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dapat lanjut ke tahapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Uji mampu baca Al Quran perbaikan itu seharusnya diikuti sebanyak 589 Bacaleg, namun hanya 205 Bacaleg yang mengikuti uji tes baca Al Quran,” kata Syamsul, Senin (17/7/2023).
Ia menyebutkan dari jumlah 205 Bacaleg yang berhadir, hanya 202 bacaleg yang dinyatakan mampu baca Al Quran dan tiga lainnya dinyatakan tidak mampu.
“Sehingga tiga Bacaleg itu tidak dapat lanjut ke tahap selanjutnya,” sebutnya.
Uji mampu baca Al-Quran ini dilaksanakan bagi bakal calon yang diajukan kembali dan melaksanakan tes pada 13 hingga 14 Juli 2023 bertempat di Aula Kantor KIP Aceh, Banda Aceh.
“Adapun rinciannya, pada 13 Juli diikuti sebanyak 108 orang dan pada 14 Juli 2023 sebanyak 97 orang,” pungkas Syamsul.
Materi penilaian dalam tahapan uji mampu baca Alquran ini meliputi penguasaan ilmu tajwid (40 poin), fashahah (40 poin) dan adab (20 poin). Dan peserta dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai minimal 50 poin.