MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

KontraS Aceh: Apakah Pemulihan Korban Berbatas Waktu?

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Juli 2023
in Headline
0

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pasca perdamaian, Aceh mengalami kemajuan dari berbagai sektor seperti infrastruktur dan ekonomi daerah. Namun hingga kini pemulihan dan pemenuhan hak korban kekerasan masih jauh dari harapan.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna mengatakan proses pemulihan harus dilakukan dengan komprehensif dengan menghitung kerusakan dan kehilangan yang terjadi sehingga adanya efek jera untuk tidak melakukan pelanggaran HAM lagi.

RelatedPosts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

The Land from Above

Longsor Ketol Kian Parah, Lubang Raksasa Ancam Permukiman Warga

“Soal pemulihan bukan hanya perihal uang namun ada hak kebenaran, dan itu pintunya untuk hak pemulihan,” kata Husna, Rabu (19/7/2023).

Menurutnya, sepanjang 30 tahun konflik Aceh, pemerintah belum menghitung kerusakan yang telah diderita masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan tidak disediakan ruang bagi korban konflik  Aceh.

“Ruang yang dimaksud seperti adanya Museum Tsunami, akan tetapi apa ada Museum perdamaian Aceh? Sejarah konflik tidak dibuat, jadi sama saja Aceh tidak menghitung sejarahnya sendiri,” ungkap Husna.

Tak hanya itu, kata dia, Pemulihan bagi korban juga belum dilakukan dengan sempurna. Saat ini hanya upaya-upaya rekomendasi dan pengambilan pernyataan dilakukan oleh KKR Aceh. Apalagi dana yang dikucurkan bagi KKR Aceh sangat minim.

Ia menerangkan, 18 tahun perdamaian Aceh harusnya ada refleksi sejauh mana dilakukan pemulihan.

“Proses keadilan di sini harusnya memenuhi unsur pemenuhan. Orang jadi janda karena suaminya dibunuh itu statusnya seperti apa? Apa adakah biaya afirmasi kepada anak putus sekolah, dan kini 18 tahun perdamaian Aceh harusnya jadi refleksi sejauh mana sudah dilakukan pemulihan,” tegas Husna.

Ia menyayangkan adanya upaya penghilangan bukti sejarah berupa tugu memorialisasi di Rumoh Geudong. Bagi KontraS, memorilisasi merupakan bagian krusial dari kebenaran peristiwa kekerasan di daerah itu.

Artinya tindakan tersebut tidak bisa dianggap pemulihan bagi korban konflik Aceh.

“Karena aspek pemulihan itu harusnya
individual dan komunal. Jadi itu harus dihitung-hitung. Penghancuran tersebut merupakan upaya langsung penghilangan barang bukti,” pungkasnya.

Sementara itu, kata Husna,  proses pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPPHAM) melalui keppres 17 tahun 2022 hingga berlanjut pada pelaksanaan rekomendasi tim tersebut ke inpres 2 tahun 2023 dan pemantauannya Keppres 4 tahun 2023 masih banyak menemukan persoalan di lapangan.

Pasalnya, mereka yang bekerja dengan mekanisme non yudisial, KKR Aceh tidak dilibatkan dalam hal tersebut.

“KKR Aceh bekerja dalam jangka waktu yang panjang sementara Tim PPHAM hanya 3 bulan. Jadi memang sangat pendek cara kerjanya untuk masa pelanggaran HAM yang 30 tahun dan hanya ada tiga kasus yang masuk,” ucapnya.

Husna meyakini terdapat banyak permasalahan seputar perdamaian Aceh, termasuk masalah data. Menurutnya sumber data untuk korban konflik yang diambil hanya dari BAP Komnas HAM dan itu sesuai dengan amanah Kepres 17/2022.

Harusnya data korban konflik selain BAP Komnas HAM juga ada pada KKR Aceh dan  komunitas korban.

“Sebagai contoh di simpang KKA, korban ada 146, 46 meninggal sementara yang di BAP hanya 33 orang dan yang masuk ke TPPHAM hanya 10 orang. Itu dikarenakan tidak ada mekanisme verifikasi data dan tidak ada standar kerja,” jelasnya.

Husna mempertanyakan, apakah pemulihan korban berbatas waktu? Sementara korban pelanggaran HAM berat di Aceh sangat banyak. Bahkan dari segi transparansi pun harus jelas.

Tags: KKR AcehKomnas HAMKontraS AcehPelanggaran HAMSimpang KKATPPHAM
Previous Post

Modena Hadirkan 2 Seri Mesin Cuci Pintar, Ini Kecanggihannya

Next Post

Masa Jabatan Pj Bupati Pidie dan Aceh Jaya Diperpanjang

Related Posts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Bencana Ekologis di Sumatra, Pelanggaran HAM Struktural

by Ulfah
10 Desember 2025
0

MASAKINI.CO — Yayasan Tifa menilai bahwa banjir dan longsor di Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh adalah manifestasi...

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia 2025

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia 2025

by Riska Zulfira
29 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Aceh akan menjadi tuan rumah peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 2025 yang direncanakan berlangsung di Banda...

Next Post
Masa Jabatan Pj Bupati Pidie dan Aceh Jaya Diperpanjang

Masa Jabatan Pj Bupati Pidie dan Aceh Jaya Diperpanjang

Wali Nanggroe Aceh Temui Bakal Calon Presiden Indonesia 2024, Bahas Apa?

Wali Nanggroe Aceh Temui Bakal Calon Presiden Indonesia 2024, Bahas Apa?

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co