MASAKINI.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dua Pj Bupati. Penyerahan SK itu berlangsung di ruang kerja Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (18/7/2023) kemarin.
Kedua Pj Bupati yang menerima SK perpanjangan masa jabatan adalah Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto, yang menerima SK sebelum maghrib. Sedangkan Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin, menerima SK ba’da insya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, menjelaskan dengan diserahkan SK perpanjangan masa jabatan itu, maka sudah ada 6 Pj Bupati/Wali Kota yang diperpanjang masa jabatannya.
“Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu, Pak Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri, telah menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan kepada Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar, Perpanjangan Masa Jabatan Imran sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe, Haili Yoga sebagai Pj Bupati Bener Meriah dan Mahyuddin sebagai Pj Bupati Aceh Timur,” ujar MTA.
“Pada saat itu, Pak Gubernur juga melantik Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin sebagai Penjabat Wali Kota Banda Aceh menggantikan Bakri Siddiq dan Mahyuzar sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara menggantikan Azwardy,” imbuh MTA.