MASAKINI.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh mengadakan sidang permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk gedung Suzuya Mall di kawasan Setui.
Sidang permohonan PBG Suzuya Mall tersebut berlangsung di kantor Dinas PUPR Banda Aceh, Jumat (21/7/2023) kemarin.
“Sidang teknis ini diperlukan untuk mendapatkan izin rehab gedung. Karena bangunan Suzuya Mall memiliki kompleksitas tersendiri,” kata Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Banda Aceh, Cut Susilawati.
Menurutnya, berkas-berkas permohonan PBG Suzuya Mall harus diperiksa terlebih dahulu oleh Tim Profesi Ahli (TPA) yang terdiri dari berbagai ahli dan keilmuan. Tim tersebut, tambah Cut Susilawati, dipimpin oleh Dr. Mirza Irwansyah Hasan.
Dia menjelaskan hasil dari sidang ini nantinya mengeluarkan rekomendasi yang telah disetujui oleh TPA, dan selanjutnya akan diproses untuk mendapatkan izin PBG Suzuya Mall yang terbakar pada 4 April 2022 lalu.
Sidang permohonan PBG itu dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR Banda Aceh selaku pengarah SIMBG, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Banda Aceh selaku pengawas SIMBG, Tim Profesi Ahli (TPA), Kabag Pembangunan Setda Kota Banda Aceh, pihak Suzuya Mall, perwakilan BPKK, perwakilan DPMTSP, dan perwakilan Camat Jaya Baru.