MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam rancangan fatwa terbarunya menyatakan penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang membahayakan bagi kesehatan hukumnya adalah haram.
Hal itu disebutkan dalam salah satu butir Rancangan Fatwa MPU Aceh Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan, yang diputuskan dalam sidang paripurna IV di gedung MPU Aceh, Rabu (26/7/2023).
Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zulkarnaini, mengatakan dalam rancangan fatwa itu dijelaskan bahwa zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung ataupun tidak, dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
āMenjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal dan keturunan hukumnya wajib,ā katanya.
Namun, tutur Zulkarnaini, MPU Aceh membolehkan penggunaan zat yang berbahaya ini untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya jika sesuai kadar yang ditetapkan oleh para ahlinya.
MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
āSemoga fatwa ini bermanfaat bagi masyarakat Aceh,ā ujarnya.