MASAKINI.CO – Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining jenis galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara, pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, mengatakan penghentian itu dilakukan usai menerima informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.
“Benar, penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP,” kata Muliadi, Rabu (2/8/2023).
Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Kita sudah mengamankan satu unit ekskavator sebagai alat bukti. Selain itu juga akan memeriksa pengelola lokasi, ceker atau juru tulis, dan saksi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut,” jelas Muliadi.
Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal.
“Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan,” ujarnya.