MASAKINI.CO – Polisi menggerebek gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Dua ton BBM jenis solar subsidi diamankan petugas di lokasi.
āKami masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut dan mencari tahu siapa pemilik gudang,ā katanya Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (4/8/2023).
Dia menjelaskan keberadaan gudang itu mulanya diketahui petugas berdasarkan informasi dari masyarakat.
Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh kemudian menyelidiki informasi tersebut, sehingga mengendus keberadaan gudang penyimpanan solar subsidi tanpa dokumen izin niaga resmi.
āPada Selasa 1 Agustus 2023 petugas menggerebek lokasi penyimpanan BBM itu,ā ujarnya.
Winardy merincikan, di lokasi petugas mengamankan 8 drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 21 jerigen kosong ukuran 35 liter, dan 1 unit truk tanpa STNK.
Saat ini, semua barang bukti telah diamankan di Mapolda Aceh untuk kepentingan proses hukum. Winardy menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung polisi dengan memberikan informasi terkait kegiatan melawan hukum.