Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah Aceh Kombes Winardy, menyatakan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus korupsi pengadaan wastafel, Senin (7/8/2023).
Winardy mengungkapkan dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp7,2 miliar lebih.
Dia memastikan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera menganalisa hasil tersebut dan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kami akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka,” kata Winardy.
Dia menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan itu Rp43.742.310.655 yang bersumber dari APBA—refocusing Covid-19, yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
Sebelumnya, tutur Winardy, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, dengan rincian: dari Disdik Aceh Rp315.000.000; dari pelaksana yang terkontrak Rp241.020.000; dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47.975.000.
“Totalnya ada Rp603.995.000,” sebutnya.