MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Agustus 2023
in News
0
Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Kadis PUPR Banda Aceh Muhammad Yasir, ditetapkan tersangka korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, Senin 7/8/2023. (foto: Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh terus melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Senin (7/8/2023).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan, tersangka Yasir membenarkan bahwa dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Meuraxa, untuk kepentingan publik tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp3.37 miliar, dan telah terealisasi sebesar Rp3.25 miliar.

RelatedPosts

Rokok Kretek Filter Jadi Salah Satu Komoditas Pembentuk Garis Kemiskinan Aceh

Mujiburrahman Kembali Dilantik Sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode 2026-2030

Jelang Perayaan Maulid, Pedagang Prediksi Harga Pangan Mulai Naik

Selain itu, dia juga membenarkan telah melakukan proses pengukuran oleh pihak BPN Kota Banda Aceh dan penilai harga oleh pihak KJPP. Atas dasar kegiatan tersebut yang mana ada 14 persil tanah yang diukur dan dinilai.

Katanya, dari 14 persil tanah hanya 9 persil yang diproses pembayaran sehingga dari 9 persil terdapat 3 persil tanah yang menerangkan tanah milik Gampong dengan alas hak SKT dan sporadik.

“Setelah itu dilakukan pengukuran dan penilaian serta dilakukan pengumpulan dokumen dari pihak warga tanahnya terkena pembebasan untuk dilakukan verifikasi,” ujarnya.

Dikatakan Fadillah, saat proses verifikasi dokumen tersebut, oleh PPTK yaitu yang bersangkutan tidak melakukan tugas dan kewenangannya. Dimana seharusnya 3 persil tanah milik Gampong tersebut dilakukan dengan cara tukar menukar (mencarikan tanah pengganti).

“Apabila tidak ada tanah pengganti maka boleh dibayarkan dengan uang yaitu dibayarkan ke rekening Gampong namun akibat kesengajaannya PPTK sehingga terjadi pembayaran ke rekening pribadi kepada DD dan RR,” jelas Fadillah.

Sementara itu, tersangka DD dan DR sudah diamankan beberapa waktu lalu, kini berkas perkaranya sudah tahap I yang diserahkan oleh Penyidik kepada JPU pada tanggal 31 Juli 2023 lalu.

Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Yasir, dan kini keberadaan tersangka di Polresta Banda Aceh hampir 24 jam.

Akibat perbuatannya tersebut, ia terbukti melanggar ketentuan Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Permendagri No.1 THN 2016 tentang pengelolaan Aset Desa.

Tags: Kadis PUPR Banda Aceh Muhammad YasirLahan ZikirNurul Arafah Islamic CenterPUPR Banda AcehTersangka Korupsi
Previous Post

Pj Wali Kota Lhokseumawe Lontarkan Ancaman ke Pejabat

Next Post

Bendera Merah Putih Bakal Dikibarkan di Bawah Laut Seunuddon Aceh Utara

Related Posts

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Rukoh Bersolek, Jalan Ditata dan Pedestrian Sepanjang 800 Meter Disiapkan

by Riska Zulfira
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kawasan Jalan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh belakang kampus UIN Ar-Raniry, akan ditata menjadi koridor jalan...

Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

by Redaksi
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Next Post
Bendera Merah Putih Bakal Dikibarkan di Bawah Laut Seunuddon Aceh Utara

Bendera Merah Putih Bakal Dikibarkan di Bawah Laut Seunuddon Aceh Utara

BRI Apresiasi Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

Ini Mekanisme Tukar BRIpoin Jadi Voucher Promo Hingga Mobil Listrik Keren

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co