MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Sanitasi SMA, SMK, dan SLB Ditahan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Januari 2026
in News
0

Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi sanitasi sekolah diboyong ke tahanan, Kamis (8/1/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan enam tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kamis (8/1/2026). 

RelatedPosts

Cekcok di Simpang Dodik Berujung Penikaman, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

Baitul Mal Aceh Salurkan Rp7,92 Miliar Modal Usaha untuk 1.584 Warga

Jelang PBAK, 5.000 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Jalani Tes Kesehatan dan Urus Faskes BPJS

Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial WN (36), AH (40), MI (45), M (37), I (46), dan H (38). Mereka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan fasilitas sanitasi sekolah yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kadafi menjelaskan, dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026. Seluruh tersangka yang ditahan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Sementara satu tersangka berinisial WN belum dapat dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif. Sesuai Pasal 29 Ayat (3) juncto Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penahanan terhadap anggota DPRK harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.

“Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan permohonan izin penahanan secara tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kadafi.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Tags: Kasus Korupsi AcehKejari Banda AcehKorupsi PendidikanKorupsi Sanitasi SekolahPenahanan TersangkaTersangka Korupsi
Previous Post

Lamine Yamal Dinobatkan Sebagai Pemain Termahal di Dunia

Next Post

Banjir Susulan Aceh Timur Semakin Meluas, 130 Warga Mengungsi

Related Posts

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Next Post

Banjir Susulan Aceh Timur Semakin Meluas, 130 Warga Mengungsi

Liverpool Imbangi Arsenal 0-0, Bradley Cedera Didorong Martinelli

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co