MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Sanitasi SMA, SMK, dan SLB Ditahan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Januari 2026
in News
0

Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi sanitasi sekolah diboyong ke tahanan, Kamis (8/1/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan enam tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kamis (8/1/2026). 

RelatedPosts

Tiga Hari Tak Berubah, Harga Emas Perhiasan Banda Aceh Rp7,54 Juta per Mayam

Dua Kios Terbakar di Batee Iliek Bireuen, Kerugian Ditaksir Rp35 Juta

Perceraian di Banda Aceh Tembus 300 Perkara, DPRK Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga

Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial WN (36), AH (40), MI (45), M (37), I (46), dan H (38). Mereka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan fasilitas sanitasi sekolah yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kadafi menjelaskan, dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026. Seluruh tersangka yang ditahan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Sementara satu tersangka berinisial WN belum dapat dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif. Sesuai Pasal 29 Ayat (3) juncto Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penahanan terhadap anggota DPRK harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.

“Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan permohonan izin penahanan secara tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kadafi.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Tags: Kasus Korupsi AcehKejari Banda AcehKorupsi PendidikanKorupsi Sanitasi SekolahPenahanan TersangkaTersangka Korupsi
Previous Post

Lamine Yamal Dinobatkan Sebagai Pemain Termahal di Dunia

Next Post

Banjir Susulan Aceh Timur Semakin Meluas, 130 Warga Mengungsi

Related Posts

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah...

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Dari jumlah...

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang...

Next Post

Banjir Susulan Aceh Timur Semakin Meluas, 130 Warga Mengungsi

Liverpool Imbangi Arsenal 0-0, Bradley Cedera Didorong Martinelli

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co