MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Sanitasi SMA, SMK, dan SLB Ditahan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Januari 2026
in News
0

Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi sanitasi sekolah diboyong ke tahanan, Kamis (8/1/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan enam tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kamis (8/1/2026). 

RelatedPosts

Film Pelajar SMKN 1 Banda Aceh Tuai Apresiasi, Penonton Soroti Pesan Mental Health dan Literasi

Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA, Kepesertaan Warga Aceh Diminta Diaktifkan Kembali

Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Teguran terhadap Pelanggar Syariat Dilakukan Secara Wajar

Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial WN (36), AH (40), MI (45), M (37), I (46), dan H (38). Mereka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan fasilitas sanitasi sekolah yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kadafi menjelaskan, dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026. Seluruh tersangka yang ditahan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Sementara satu tersangka berinisial WN belum dapat dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif. Sesuai Pasal 29 Ayat (3) juncto Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penahanan terhadap anggota DPRK harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.

“Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan permohonan izin penahanan secara tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kadafi.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Tags: Kasus Korupsi AcehKejari Banda AcehKorupsi PendidikanKorupsi Sanitasi SekolahPenahanan TersangkaTersangka Korupsi
Previous Post

Lamine Yamal Dinobatkan Sebagai Pemain Termahal di Dunia

Next Post

Banjir Susulan Aceh Timur Semakin Meluas, 130 Warga Mengungsi

Related Posts

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

by Riska Zulfira
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa...

Pengacara Diduga Perkosa Anak Diserahkan ke Kejaksaan

by Redaksi
24 April 2026
0

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kepada...

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman,...

Next Post

Banjir Susulan Aceh Timur Semakin Meluas, 130 Warga Mengungsi

Liverpool Imbangi Arsenal 0-0, Bradley Cedera Didorong Martinelli

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co