MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Sanitasi SMA, SMK, dan SLB Ditahan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Januari 2026
in News
0

Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi sanitasi sekolah diboyong ke tahanan, Kamis (8/1/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan enam tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kamis (8/1/2026). 

RelatedPosts

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Lambaro, Lalu Lintas Sempat Terganggu

HUDA Aceh Dorong Penguatan Pembinaan untuk Maksimalkan Penerapan Syariat Islam di Banda Aceh

Jembatan Enang-Enang Kembali Difungsikan, Truk Dilarang Melintas

Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial WN (36), AH (40), MI (45), M (37), I (46), dan H (38). Mereka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan fasilitas sanitasi sekolah yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kadafi menjelaskan, dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026. Seluruh tersangka yang ditahan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Sementara satu tersangka berinisial WN belum dapat dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif. Sesuai Pasal 29 Ayat (3) juncto Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penahanan terhadap anggota DPRK harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.

“Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan permohonan izin penahanan secara tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kadafi.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Tags: Kasus Korupsi AcehKejari Banda AcehKorupsi PendidikanKorupsi Sanitasi SekolahPenahanan TersangkaTersangka Korupsi
Previous Post

Lamine Yamal Dinobatkan Sebagai Pemain Termahal di Dunia

Next Post

Banjir Susulan Aceh Timur Semakin Meluas, 130 Warga Mengungsi

Related Posts

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

by Riska Zulfira
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda...

Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Wastafel

by Redaksi
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan...

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Next Post

Banjir Susulan Aceh Timur Semakin Meluas, 130 Warga Mengungsi

Liverpool Imbangi Arsenal 0-0, Bradley Cedera Didorong Martinelli

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co