Baru 121 Persil Tanah Wakaf Bersertifikat di Pidie Jaya

Ilustrasi | Sertifikat tanah. (foto: dok masakini.co)

Bagikan

Baru 121 Persil Tanah Wakaf Bersertifikat di Pidie Jaya

Ilustrasi | Sertifikat tanah. (foto: dok masakini.co)

MASAKINI.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie Jaya menyebut baru 121 persil tanah wakaf di kabupaten itu yang telah bersertifikat.

Seluruh tanah wakaf yang telah bersertifikat tersebut adalah milik masjid, dan satu persil milik dayah. Selebihnya belum ada pengajuan.

“Baru 121 persil tanah wakaf yang sudah terbit sertifikatnya. Dari jumlah tersebut paling banyak tanah mesjid, hanya satu persil punya dayah yaitu dayah Abu Kuta Krueng,” kata Kepala BPN Pidie Jaya, Daniel, Selasa (8/8/2023).

BPN Pidie Jaya, kata Daniel, masih menerima usulan pengajuan pembuatan sertifikat tanah wakaf. Menurutnya, sertifikat tanah tersebut sangat penting sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Namun, ungkap Daniel, proses sertifikasi tanah wakaf di Pidie Jaya terkendala tidak adanya akte ikrar tanah wakaf. Tanpa akte tersebut, ungkapnya, sertifikat tahan wakaf tidak dapat diproses.

“Kita masih akan menerima pengajuan, cuma kendalanya di masyarakat adalah akte ikrar antara pewakaf dengan penerima wakaf,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist