MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jam Operasional Warkop di Aceh Dibatasi, Anggota DPRA: Kita Apresiasi!

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
9 Agustus 2023
in Daerah
0
DPR Aceh Tolak Usalan Menag Soal Kenaikan Biaya Haji 2023

Anggota DPR Aceh, Irawan Abdullah. (foto: dok Humas DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Suara dukungan datang dari DPR Aceh terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, yang di dalamnya memuat salah satu poin larangan warung kopi atau tempat usaha lainnya beraktivitas di atas jam 12 malam.

Anggota DPR Aceh Irawan Abdullah, mengapresiasi kebijakan Pj Gubernur Aceh tersebut. Menurutnya, surat edaran berbentuk imbauan ini merupakan keseriusan pemerintah dalam proses pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

RelatedPosts

Bendungan Lamtimpeung Mulai Beroperasi, Petani Berharap Bisa Panen Dua Kali

Pemko Banda Aceh Jajaki Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Energi

Bukan Sekadar Data, Profil Pembangunan Aceh Besar Diminta Gambarkan Kondisi Daerah

“Kita berharap SE ini dapat berjalan dengan maksimal serta menyeluruh di tengah-tengah masyarakat Aceh,” katanya, Rabu (9/8/2023).

Irawan menyebut, untuk memastikan SE itu berjalan dan dipatuhi, perlu dilakukan evaluasi secara berkala. Hingga nilai-nilai syariat Islam menjadi sebuah budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

“Khususnya kepada para ASN, ini menjadi sebagai contoh bagi masyarakat dalam proses peningkatan pelaksanaan Syariat Islam itu sendiri,” ujarnya.

“Mulailah dari tempat kerja sampai dengan daerah-daerah di mana mereka menetap, karena ini menjadi tolok ukur kesuksesan ketika SE itu disampaikan kepada masyarakat,” tambah anggota Komisi I DPR Aceh itu.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh. Surat Edaran itu bernomor 451/11286 dan ditandatangani Achmad Marzuki, pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Tags: acehASNDPRAIrawan AbdullahPj Gubernur Aceh Achmad Marzukisurat edaranSyariat IslamWarung Kopi
Previous Post

Koleksi Filologika Museum se-Sumatera Bakal Dipamerkan di Museum Aceh

Next Post

Mudah & Suku Bunga Kompetitif, 10 Menit Ajukan Pinjaman dengan BRI Ceria

Related Posts

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

by Riska Zulfira
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah pada 13-14 September 2026....

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Pasangan Muda-Mudi di Tanggul Lamnyong Usai Laporan Warga

by Aininadhirah
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga...

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

by Riska Zulfira
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Next Post
Mudah & Suku Bunga Kompetitif, 10 Menit Ajukan Pinjaman dengan BRI Ceria

Mudah & Suku Bunga Kompetitif, 10 Menit Ajukan Pinjaman dengan BRI Ceria

Gampong Mane Tunong Masuk 3 Besar Lomba Desa Tingkat Regional 2023

Gampong Mane Tunong Masuk 3 Besar Lomba Desa Tingkat Regional 2023

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co