MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jam Operasional Warkop di Aceh Dibatasi, Anggota DPRA: Kita Apresiasi!

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
9 Agustus 2023
in Daerah
0
DPR Aceh Tolak Usalan Menag Soal Kenaikan Biaya Haji 2023

Anggota DPR Aceh, Irawan Abdullah. (foto: dok Humas DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Suara dukungan datang dari DPR Aceh terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, yang di dalamnya memuat salah satu poin larangan warung kopi atau tempat usaha lainnya beraktivitas di atas jam 12 malam.

Anggota DPR Aceh Irawan Abdullah, mengapresiasi kebijakan Pj Gubernur Aceh tersebut. Menurutnya, surat edaran berbentuk imbauan ini merupakan keseriusan pemerintah dalam proses pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

RelatedPosts

Defisit 500 Ton per Hari, Pemprov Aceh Minta Pusat Turun Tangan Atasi Kelangkaan Semen

Pemkab Aceh Besar Turunkan Pompa Air Cegah Sawah Kekeringan di Lhoknga

Illiza Lantik Dr Emeraldha Sebagai Direktur RSUD Meuraxa

“Kita berharap SE ini dapat berjalan dengan maksimal serta menyeluruh di tengah-tengah masyarakat Aceh,” katanya, Rabu (9/8/2023).

Irawan menyebut, untuk memastikan SE itu berjalan dan dipatuhi, perlu dilakukan evaluasi secara berkala. Hingga nilai-nilai syariat Islam menjadi sebuah budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

“Khususnya kepada para ASN, ini menjadi sebagai contoh bagi masyarakat dalam proses peningkatan pelaksanaan Syariat Islam itu sendiri,” ujarnya.

“Mulailah dari tempat kerja sampai dengan daerah-daerah di mana mereka menetap, karena ini menjadi tolok ukur kesuksesan ketika SE itu disampaikan kepada masyarakat,” tambah anggota Komisi I DPR Aceh itu.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh. Surat Edaran itu bernomor 451/11286 dan ditandatangani Achmad Marzuki, pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Tags: acehASNDPRAIrawan AbdullahPj Gubernur Aceh Achmad Marzukisurat edaranSyariat IslamWarung Kopi
Previous Post

Koleksi Filologika Museum se-Sumatera Bakal Dipamerkan di Museum Aceh

Next Post

Mudah & Suku Bunga Kompetitif, 10 Menit Ajukan Pinjaman dengan BRI Ceria

Related Posts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

Kemenhaj Buka Seleksi Terbuka Pejabat Eselon III dan IV, Perkuat Sistem Merit ASN

by Ahlul Fikar
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) membuka seleksi terbuka Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Next Post
Mudah & Suku Bunga Kompetitif, 10 Menit Ajukan Pinjaman dengan BRI Ceria

Mudah & Suku Bunga Kompetitif, 10 Menit Ajukan Pinjaman dengan BRI Ceria

Gampong Mane Tunong Masuk 3 Besar Lomba Desa Tingkat Regional 2023

Gampong Mane Tunong Masuk 3 Besar Lomba Desa Tingkat Regional 2023

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co