MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jam Operasional Warkop di Aceh Dibatasi, Anggota DPRA: Kita Apresiasi!

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
9 Agustus 2023
in Daerah
0
DPR Aceh Tolak Usalan Menag Soal Kenaikan Biaya Haji 2023

Anggota DPR Aceh, Irawan Abdullah. (foto: dok Humas DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Suara dukungan datang dari DPR Aceh terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, yang di dalamnya memuat salah satu poin larangan warung kopi atau tempat usaha lainnya beraktivitas di atas jam 12 malam.

Anggota DPR Aceh Irawan Abdullah, mengapresiasi kebijakan Pj Gubernur Aceh tersebut. Menurutnya, surat edaran berbentuk imbauan ini merupakan keseriusan pemerintah dalam proses pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

RelatedPosts

Rencong Aceh, Dari Senjata Bersejarah Menjadi Simbol Identitas yang Terlindungi

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rp24 Miliar di Pidie, Warga Tak Lagi Gunakan Sampan

“Kita berharap SE ini dapat berjalan dengan maksimal serta menyeluruh di tengah-tengah masyarakat Aceh,” katanya, Rabu (9/8/2023).

Irawan menyebut, untuk memastikan SE itu berjalan dan dipatuhi, perlu dilakukan evaluasi secara berkala. Hingga nilai-nilai syariat Islam menjadi sebuah budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

“Khususnya kepada para ASN, ini menjadi sebagai contoh bagi masyarakat dalam proses peningkatan pelaksanaan Syariat Islam itu sendiri,” ujarnya.

“Mulailah dari tempat kerja sampai dengan daerah-daerah di mana mereka menetap, karena ini menjadi tolok ukur kesuksesan ketika SE itu disampaikan kepada masyarakat,” tambah anggota Komisi I DPR Aceh itu.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh. Surat Edaran itu bernomor 451/11286 dan ditandatangani Achmad Marzuki, pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Tags: acehASNDPRAIrawan AbdullahPj Gubernur Aceh Achmad Marzukisurat edaranSyariat IslamWarung Kopi
Previous Post

Koleksi Filologika Museum se-Sumatera Bakal Dipamerkan di Museum Aceh

Next Post

Mudah & Suku Bunga Kompetitif, 10 Menit Ajukan Pinjaman dengan BRI Ceria

Related Posts

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

by Redaksi
10 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemko, Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451...

Modus Penawaran Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Ditangkap Polisi

Modus Penawaran Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Ditangkap Polisi

by Redaksi
8 April 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bener Meriah berinisial G, ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dengan...

Next Post
Mudah & Suku Bunga Kompetitif, 10 Menit Ajukan Pinjaman dengan BRI Ceria

Mudah & Suku Bunga Kompetitif, 10 Menit Ajukan Pinjaman dengan BRI Ceria

Gampong Mane Tunong Masuk 3 Besar Lomba Desa Tingkat Regional 2023

Gampong Mane Tunong Masuk 3 Besar Lomba Desa Tingkat Regional 2023

Discussion about this post

CERITA

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co