Jam Operasional Warkop di Aceh Dibatasi, Anggota DPRA: Kita Apresiasi!

Anggota DPR Aceh, Irawan Abdullah. (foto: dok Humas DPRA)

Bagikan

Jam Operasional Warkop di Aceh Dibatasi, Anggota DPRA: Kita Apresiasi!

Anggota DPR Aceh, Irawan Abdullah. (foto: dok Humas DPRA)

MASAKINI.CO – Suara dukungan datang dari DPR Aceh terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, yang di dalamnya memuat salah satu poin larangan warung kopi atau tempat usaha lainnya beraktivitas di atas jam 12 malam.

Anggota DPR Aceh Irawan Abdullah, mengapresiasi kebijakan Pj Gubernur Aceh tersebut. Menurutnya, surat edaran berbentuk imbauan ini merupakan keseriusan pemerintah dalam proses pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

“Kita berharap SE ini dapat berjalan dengan maksimal serta menyeluruh di tengah-tengah masyarakat Aceh,” katanya, Rabu (9/8/2023).

Irawan menyebut, untuk memastikan SE itu berjalan dan dipatuhi, perlu dilakukan evaluasi secara berkala. Hingga nilai-nilai syariat Islam menjadi sebuah budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

“Khususnya kepada para ASN, ini menjadi sebagai contoh bagi masyarakat dalam proses peningkatan pelaksanaan Syariat Islam itu sendiri,” ujarnya.

“Mulailah dari tempat kerja sampai dengan daerah-daerah di mana mereka menetap, karena ini menjadi tolok ukur kesuksesan ketika SE itu disampaikan kepada masyarakat,” tambah anggota Komisi I DPR Aceh itu.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh. Surat Edaran itu bernomor 451/11286 dan ditandatangani Achmad Marzuki, pada Jumat (4/8/2023) lalu.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist