MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jam Operasional Warkop di Aceh Dibatasi, Anggota DPRA: Kita Apresiasi!

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
9 Agustus 2023
in Daerah
0
DPR Aceh Tolak Usalan Menag Soal Kenaikan Biaya Haji 2023

Anggota DPR Aceh, Irawan Abdullah. (foto: dok Humas DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Suara dukungan datang dari DPR Aceh terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, yang di dalamnya memuat salah satu poin larangan warung kopi atau tempat usaha lainnya beraktivitas di atas jam 12 malam.

Anggota DPR Aceh Irawan Abdullah, mengapresiasi kebijakan Pj Gubernur Aceh tersebut. Menurutnya, surat edaran berbentuk imbauan ini merupakan keseriusan pemerintah dalam proses pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

RelatedPosts

Jelang Lebaran, Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang di 7 Lokasi

Pemkab Aceh Besar Siapkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah untuk Lomba Takbir Keliling

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

“Kita berharap SE ini dapat berjalan dengan maksimal serta menyeluruh di tengah-tengah masyarakat Aceh,” katanya, Rabu (9/8/2023).

Irawan menyebut, untuk memastikan SE itu berjalan dan dipatuhi, perlu dilakukan evaluasi secara berkala. Hingga nilai-nilai syariat Islam menjadi sebuah budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

“Khususnya kepada para ASN, ini menjadi sebagai contoh bagi masyarakat dalam proses peningkatan pelaksanaan Syariat Islam itu sendiri,” ujarnya.

“Mulailah dari tempat kerja sampai dengan daerah-daerah di mana mereka menetap, karena ini menjadi tolok ukur kesuksesan ketika SE itu disampaikan kepada masyarakat,” tambah anggota Komisi I DPR Aceh itu.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran tentang penguatan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh. Surat Edaran itu bernomor 451/11286 dan ditandatangani Achmad Marzuki, pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Tags: acehASNDPRAIrawan AbdullahPj Gubernur Aceh Achmad Marzukisurat edaranSyariat IslamWarung Kopi
Previous Post

Koleksi Filologika Museum se-Sumatera Bakal Dipamerkan di Museum Aceh

Next Post

Mudah & Suku Bunga Kompetitif, 10 Menit Ajukan Pinjaman dengan BRI Ceria

Related Posts

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama ASN 2026

by Ulfah
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Aturan ini berdasarkan keputusan...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Next Post
Mudah & Suku Bunga Kompetitif, 10 Menit Ajukan Pinjaman dengan BRI Ceria

Mudah & Suku Bunga Kompetitif, 10 Menit Ajukan Pinjaman dengan BRI Ceria

Gampong Mane Tunong Masuk 3 Besar Lomba Desa Tingkat Regional 2023

Gampong Mane Tunong Masuk 3 Besar Lomba Desa Tingkat Regional 2023

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co