MASAKINI.CO – Personel Polsek Banda Sakti menangkap seorang terduga pelaku pungutan liar (pungli) dengan modus Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Pria itu ditangkap di Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (10/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, mengatakan terduga pelaku berinisial IY (40) warga Kota Lhokseumawe. Dia menjalankan aksinya dengan mengatasnamakan Persatuan Pemuda Kota Lhokseumawe.
“Sebelumnya, IY yang diduga melakukan pengutipan di beberapa tempat diamankan warga pukul 11.00 WIB dan dibawa ke kantor desa,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Arizal, Polsek Banda Sakti yang menerima informasi itu langsung menuju ke TKP, serta mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Mako Polsek Banda Sakti guna menghindari amukan massa.
Selain itu, sebut Ipda Arizal, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah buku kwitansi, uang tunai Rp101.000, satu hp android, satu bantalan stempel, satu stempel bertuliskan Persatuan Pemuda Kota Lhokseumawe, satu buah pulpen dan satu unit sepeda motor.
“Terduga pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.