Usai Terbit SE Gubernur, Polisi Syariah di Aceh Mulai Kembali Patroli

Satpol PP-WH Aceh mulai kembali melakukan patroli penegakan syariat Islam, Minggu 13/8/2023 malam. (foto: dok Satpol PP-WH Aceh)

Bagikan

Usai Terbit SE Gubernur, Polisi Syariah di Aceh Mulai Kembali Patroli

Satpol PP-WH Aceh mulai kembali melakukan patroli penegakan syariat Islam, Minggu 13/8/2023 malam. (foto: dok Satpol PP-WH Aceh)

MASAKINI.CO – Personel Satpol PP-WH (Polisi Syariah) Aceh mulai melakukan patroli ke warung kopi untuk menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki lewat Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286, yang salah satu poinnya mengatur pembatasan jam buka operasional warkop di Aceh.

Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin, mengatakan patroli yang dilakukan pihaknya pada Minggu (13/8/2023) malam itu, hanya sebatas sosialisasi dan imbauan saja agar warkop mematuhi SE Gubernur Aceh tersebut.

Selain mengingatkan pengelola warkop dan cafe, polisi syariah juga mengimbau perempuan yang masih berada di lokasi hingga pukul 23.00 WIB, diminta untuk pulang ke rumah.

“Terutama perempuan yang duduk dengan yang bukan muhrimnya diingatkan agar meninggalkan warkop,” kata Jalaluddin, Senin (14/8/2023).

Dia menyebut, untuk saat ini polisi syariah belum mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran syariat Islam di warkop atau tempat umum lainnya.

“Tindakan yang dilakukan baru sebatas sosialisasi dan peringatan saja,” ujarnya.

Sementara khusus terkait pembatasan jam operasional warkop dan cafe, Jalaluddin mengatakan saat ini memang masih memunculkan sikap pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Aceh.

Namun, dia berharap pemilik usaha mematuhi imbauan tersebut dalam rangka penguatan peningkatan pelaksanaan syariat Islam.

“Paling keras kita tutup paksa jika ada yang membandel, tidak kita berikan sanksi,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist