Lagi, Polisi Tangkap Muncikari dan PSK di Hotel Berbintang Banda Aceh

Satu terduga muncikari dan dua PSK ditangkap polisi di Banda Aceh, Selasa 15/8/2023. (foto: Polresta Banda Aceh)

Bagikan

Lagi, Polisi Tangkap Muncikari dan PSK di Hotel Berbintang Banda Aceh

Satu terduga muncikari dan dua PSK ditangkap polisi di Banda Aceh, Selasa 15/8/2023. (foto: Polresta Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Polisi kembali membongkar kasus prostitusi online di Kota Banda Aceh. Tiga orang yang ditangkap itu masing-masing MW (23) asal Aceh Utara selaku muncikari, dan DN (22) serta ZH (24), warga Banda Aceh sebagai pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan penangkapan muncikari dan PSK tersebut dari hasil pengembangan dari tiga pelaku sebelumnya, yang ditangkap polisi pada Senin (5/8/2023) lalu.

“Kami mendapatkan informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama, dan mereka pun memberikan data,” kata Kompol Fadillah, Rabu (16/8/2023) siang.

Setelah mendapatkan informasi itu, polisi mengatur strategi dengan cara under cover sebagai pelanggan. Personel Unit PPA Polresta Banda Aceh mencoba menghubungi muncikari melalui WhatsApp.

“Setelah melakukan perbincangan di WhatsApp, muncikari MW menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto – foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto-foto yang dikirimkan, para PSK dipasang tarif Rp2,5 juta per orang untuk short time,” ujar Fadillah.

Menurut Fadillah, dari transaksi prostitusi online itu para PSK mendapat upah Rp2 juta, sedangkan muncikari memperoleh untung Rp1 juta.

Kepada polisi, muncikari MW membeberkan bahwa ada dua hotel berbintang yang bisa digunakan sebagai tempat praktik terlarang itu.

“Kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh,” ungkap Fadillah.

Alhasil, personel yang sudah siap under cover memesan salah satu kamar di hotel tersebut, seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi oleh muncikari dengan menggunakan sepeda motor.

“Saat tiba di kamar, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas,” kata Fadillah.

Dari kasus prostitusi online ini, polisi menyita tiga unit handpone, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp5 juta.

Ketiganya kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat.

Sebelumnya diberitakan, tiga warga Kota Banda ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi online di salah satu Guest House “O” dan Warkop “AK”  di Banda Aceh.

Ketiga pelaku tersebut berinisial EA (22) yang berperan sebagai muncikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai PSK.

“Tiga tersangka diamankan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan,” kata Kompol Fadhillah.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist