MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap 19 pelaku tindak pidana narkotika selama kurun waktu satu bulan, terhitung sejak Juli hingga pertengahan Agustus 2023.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
“Total barang bukti yang diamankan yakni 34,32 gram sabu dan 4.557 gram ganja,” katanya kepada wartawan, Jumat (18/8/2023) kemarin.
Sebanyak 19 tersangka ini, tutur Andy, ditangkap di lokasi berbeda meliputi wilayah Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak dan Ranto Peureulak.
Dia mengungkapkan profesi para tersangka bervariasi mulai dari petani, nelayan, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Usia para tersangka mulai dari 24 tahun hingga 63 tahun,” ujarnya.
AKBP Andy Rahmansyah menyebut 19 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun tahun penjara, sumur hidup hingga maksimal hukuman mati.