Peserta BPJS Kesehatan Pulo Aceh Meningkat Signifikan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Banda Aceh, dr. Neni Fajar. (Foto: Humas BPJS Kesehatan Banda Aceh)

Bagikan

Peserta BPJS Kesehatan Pulo Aceh Meningkat Signifikan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Banda Aceh, dr. Neni Fajar. (Foto: Humas BPJS Kesehatan Banda Aceh)

MASAKINI.CO – BPJS Kesehatan Cabang Kota Banda Aceh terus melakukan upaya “jemput bola” di Pulo Aceh, Aceh Besar untuk meningkatkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, dr. Neni Fajar menyebutkan jumlah kepesertaan JKN bagi Masyarakat Kecamatan Pulo Aceh sebanyak 4.579 jiwa dari total penduduk per Agustus tahun 2023 sebanyak 4.767 jiwa.

Artinya, masih tersisa 188 jiwa masyarakat Pulo Aceh yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan.
Angka itu, katanya semakin menurun jika dibandingkan pada tahun 2019. Dimana saat itu sebanyak 700 jiwa yang tersebar di Pulau Breuh dan Pulau Nasi.

Untuk itu, ia meminta bagi masyarakat yang belum terdaftar agar dapat segera mendaftarkan diri ke BPJS. Namun apabila terkendala ekonomi maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165.

Sementara, bagi peserta yang telah terdaftar agar rutin mengecek keaktifan status kepesertaannya agar tidak terkendala saat mengakses layanan Kesehatan.

“Untuk melakukan pengecekan keaktifan kepesertaannya tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan, pengecekan dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan berbasis digital seperti aplikasi JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA),” katanya pada masakini.co, Rabu (23/8/2023).

Ia menambahkan, kehadiran Kartu Indonesia Sehat (KIS) sangat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu. Apalagi bagi masyarakat yang membutuhkan dana pengobatan dalam jumlah yang besar. Maka biaya pengobatan tetap ditanggung penuh BPJS Kesehatan.

“Diagnosa penyakit sampai penyakit yang membutuhkan biaya besar atau katastropik yang sesuai dengan indikasi medis ditanggung BPJS Kesehatan, dan itu sesuai dengan Pasal 46-51 Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan,” jelasnya.

Sebagai daerah terpencil, dan memerlukan transportasi laut, keberadaan jasa pengangkutan pasien emergensi di Kecamatan Pulo Aceh sangat dibutuhkan.

Maka tak heran pada tahun 2021, pemerintah kabupaten Aceh Besar melakukan pengadaan barang berupa ambulans laut yang saat ini aktif digunakan oleh petugas medis di wilayah itu.

dr Neni menerangkan, bagi masyarakat penggunaan jasa ambulans laut bagi pasien rujukan Pulo Aceh tak dikenakan biaya kepada masyarakat. Akan tetapi dapat digunakan acara gratis apabila pasien terdaftar sebagai penerima JKN.

“Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam hal ini Puskesmas Pulo Aceh melakukan pengklaiman ke BPJS Kesehatan untuk penjaminan layanan ambulans laut, jadi tidak dikenakan biaya,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist