MASAKINI.CO – Aksi tolak izin PT Beri Mineral Utama (BMU) Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, oleh ratusan mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh berlangsung ricuh. Massa dan aparat keamanan terlihat saling dorong.
Kericuhan terjadi karena massa memaksa masuk ke gedung Gubernur Aceh. Namun aparat berusaha untuk menghentikan itu, sehingga terjadi tolak menolak.
Dalam aksi itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Marthunis tampak menemui massa, namun sayangnya mereka menolak bertemu.
Menurut Marthunis, PT BMU ini masuk ke dalam agenda evaluasi tambang emas yang telah diarahkan Pj Gubernur Aceh. Dan berdasarkan hasil evaluasi ditemukan ada 16 tambang di Aceh yang dinilai bermasalah, termasuk PT. BMU.
Namun ia mengaku, pihaknya tak dapat langsung mengambil tindakan karena masih memerlukan identifikasi temuan dan pencocokan regulasinya.
“Jadi kita sudah turun bersama tim di lapangan, dan ada temuannya-temuannya, maka kita lihat dulu regulasinya,” kata Marthunis, Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut, kata Marthunis, bagi usaha tambang yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi bahkan bisa dikenakan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha.
“Perkembangan di lapangan kita memang menemukan ada yang selaras dengan permintaan masyarakat, akan tetapi kita harus perhatikan sanksi yang diberikan sesuai aturan dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan,” ujarnya.
Terkait dengan pencemaran sungai, kata Marthunis, perlu dilakukan tinjauan khusus untuk memastikan pencemaran itu disebabkan PT. BMU atau bukan. Pasalnya di sana tak hanya banyak kegiatan ilegal lainnya.
“Harus dites lagi airnya. Jadi kami memastikan dulu kimia itu dari PT BMU atau mungkin dari tambang lainnya,” pungkasnya.