MASAKINI.CO – Seekor ikan hiu tutul terjaring pukat darat nelayan di Krueng Raya, Aceh Besar, Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Hiu yang masuk dalam spesies dilindungi penuh berdasarkan keputusan menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2013 tersebut, telah dilepaskan kembali ke laut.
Sekretaris Panglima Laot Lhok Krueng Raya, Yusman Ahmad, mengatakan para nelayan tradisional itu awalnya tidak mengetahui keberadaan ikan hiu ada di sana. Panjang ikan hiu itu, tutur Yusman, sekitar 8 meter.
“Nelayan tidak nampak ada ikan hiu paus di sana. Cuma, pada saat ditarik pukatnya ke pantai, rupanya ada ikan hiu ikut terjaring,” kata Yusman Ahmad kepada masakini.co.
Menurutnya, ikan hiu tutul tersebut memang kerap berada di perairan Krueng Raya, Aceh Besar. Biasanya hiu itu muncul setahun atau dua tahun sekali.
Ada petuah orang tua terdahulu di sana, ungkap Yusman Ahmad, bahwa jika ikan hiu paus muncul itu berarti pembawa rahmat dan rezeki bagi masyarakat setempat.
Namun dia memastikan, masyarakat tak pernah membunuh atau mengonsumsi ikan hiu tersebut.
“Masyarakat sudah tahu bahwa hiu ini dilindungi. Hiu itu tidak melawan saat terjaring, malah tadi tampak seperti bermain-main dengan nelayan. Nelayan mengusuk-ngusuk tangannya ke badan hiu. Hiu itu terlihat senang. Setelah itu dilepas kembali oleh nelayan dengan ditarik ke tengah laut,” jelasnya.