Mahasiswa Demo Pemerintah Aceh, Minta Izin PT BMU Dicabut

Ratusan massa mahasiswa melakukan aksi tolak PT. BMU di kantor Gubernur Aceh, Kamis 24/8/2023. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Bagikan

Mahasiswa Demo Pemerintah Aceh, Minta Izin PT BMU Dicabut

Ratusan massa mahasiswa melakukan aksi tolak PT. BMU di kantor Gubernur Aceh, Kamis 24/8/2023. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

MASAKINI.CO – Ratusan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh dan sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Aceh (KRA), melakukan aksi demontrasi di halaman kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/8/2023).

Aksi damai itu dalam rangka meminta Pemerintah Aceh mencabut Izin PT Beri Mineral Utama (BMU) secara permanen di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Hal itu lantaran masyarakat menilai kehadiran perusahaan tidak berdampak pada peningkatan ekonomi rakyat di daerah Kluet Tengah (Manggamat) itu sendiri.

Amatan masakini.co massa mendatangi kantor Gubernur Aceh sekitar pukul 11.50 WIB. Lengkap dengan almamater kampus serta spanduk berisi tuntutan. Para mahasiswa melakukan orasi secara bergantian.

Koordinator aksi, Aldi Ferdiansyah mengatakan aktivitas pengangkutan material hasil tambang PT.BMU ini kerap kali menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar tambang.

Ditambah lagi, hasil limbah tambang itu telah merusak udara dan lingkungan di wilayah Kluet Tengah. Bahkan kata Aldi, air sungai berubah menjadi keruh pekat. Setelah dilakukan penelusuran oleh masyarakat ke hulu sungai, sumber keruh sungai ini diduga berasal dari areal pertambangan yang dilakukan oleh PT. BMU.

“Sayangnya, Jarak rumah warga dengan sungai yang telah tercemar sangat dekat apalagi mereka menggunakan air itu untuk bersih-bersih, jadi bagaimana cara mereka menjalani kehidupan sekarang setelah dirusak,” ujarnya.

Aldi menyebut aktifitas pertambangan PT. BMU ini pernah dihentikan, akibat gejolak masyarakat yang menolak pada saat itu. Namun, perusahaan tambang itu beraktifitas kembali pada tahun 2022.

“Kami meminta Gubernur Aceh untuk mengusut dan memberikan sanksi hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan PT BMU,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut massa dan aparat keamanan sempat terlibat saling dorong, pasalnya, massa meminta memasuki kantor Gubernur Aceh.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist