MASAKINI.CO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh meminta PT Beri Mineral Utama (BMU) untuk menghentikan kegiatan penambangan atau pengolahan emas yang beroperasi di Gampong Simpang Tiga, Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Kepala ESDM Aceh, Mahdinur mengatakan penghentian itu harus dilakukan lantaran PT BMU melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan membahayakan masyarakat dan lingkungan setempat.
Pasalnya, PT BMU selaku pemegang IUP operasi produksi berdasarkan keputusan Bupati Aceh Selatan nomor 52 tahun 2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas Bijih Besi kepada PT BMU. Artinya mereka tidak memiliki izin untuk pertambangan pengolahan emas.
“PT BMU telah melakukan kegiatan tanpa izin dengan melakukan penambangan bawah tanah,” kata Mahdinur, Jumat (25/8/2023).
Ia menjelaskan, kini Tim Evaluasi IUP Pemerintah Aceh telah melakukan verifikasi faktual di lokasi IUP PT BMU dan meminta kepada PT BMU untuk menghentikan semua aktifitas pertambangan.
“Sementara tim sedang menyiapkan surat tindak lanjut hasil verifikasi faktual yang nantinya disampaikan kepada Direktur PT BMU,” ujarnya.
Padahal sebelumnya, ESDM Aceh telah menerbitkan surat peringatan pertama kepada PT BMU dengan nomor surat 540/343 dan tertanggal 3 April 2023 terkait sanksi administrasi yang ditandatangani oleh Mahdinur sendiri.
Mahdinur menjelaskan, sanksi itu diberikan karena melanggar ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Karena pemerintah hanya mengeluarkan izin operasi produksi komoditas bijih besi, bukan penambangan dan pengelohan emas.
Dalam surat itu pula, ia meminta agar membatalkan perjanjian kesepakatan dengan masyarakat tentang perekrutan karyawan dan bagi hasil dari penambangan atau pengolahan emas karena menjerumuskan masyarakat untuk melakukan tindak pidana.
“Kita akan berikan sanksi administrasi. Namun tentu harus melalui mekanisme Prosedur sesuai dengan undang-undang juga,” pungkasnya.