PNS Bireuen Nyambi Jadi Calo CPNS, Tipu Honorer di Bener Meriah

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN. (sumber foto: tirto.id/Fuad)

Bagikan

PNS Bireuen Nyambi Jadi Calo CPNS, Tipu Honorer di Bener Meriah

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN. (sumber foto: tirto.id/Fuad)

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang perempuan inisial N (46) karena diduga menipu 16 orang honorer di Kabupaten Bener Meriah. Pelaku menjadi calo dengan menjanjikan jika korban menyetor puluhan juta uang, maka bisa diluluskan dalam rekrutmen CPNS.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, menyebut N merupakan PNS di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Dia menjelaskan kasus itu terbongkar ketika salah satu korban melapor ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti awal sehingga N ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok rekrutmen CPNS.

“Tersangka kami tangkap di Labuhan Haji, Aceh Selatan pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu,” kata AKBP Nanang Indra Bakti, Rabu (30/8/2023).

Berdasarkan keterangan awal, ungkap Nanang, tersangka berjanji mampu meluluskan para korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat mengirimkan uang tunai sebesar Rp40 juta.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.

Namun, salah satu korban yang berstatus honorer di RSUD Muyang Kute, Bener Meriah, merasa telah tertipu oleh pelaku. Pasalnya, meski sempat mendapat surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS dengan Nomor: E 28-30/V22-1/115 Tanggal 10 September 2021, korban mengkonfirmasi kebenaran surat itu ke Badan Kepegawaian Bener Meriah, ternyata surat itu palsu.

Korban yang telah merasa tertipu dan uang yang telah ditransfer pun tak kembali, lantas membuat laporan ke polisi pada 21 Maret 2023 lalu.

“Kami masih mendalami kasus ini. Apakah ada tersangka dan korban lainnya. Barang bukti yang diamankan berupa slip setoran Bank Aceh,” ujar Nanang.

AKBP Nanang menyebut pelaku akan dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist